Liputan6.com, Managua - Parlemen Nikaragua pada Rabu (11/9/2024) mengesahkan undang-undang untuk memenjarakan orang-orang yang menyebarkan kekhawatiran di media sosial.
Menurut penentangnya, undang-undang ini akan digunakan untuk menghukum mereka yang mengkritik rezim.
Advertisement
Undang-undang tersebut menetapkan ketentuan hukuman penjara hingga lima tahun dan denda bagi orang-orang yang menulis pesan yang dianggap menimbulkan kekhawatiran atau ketakutan, demikian pernyataan dari parlemen.
Sebagian besar anggota parlemen Nikaragua adalah orang-orang yang setia kepada Presiden Daniel Ortega, yang dituduh melakukan pelanggaran hak asasi, dikutip dari laman VOA Indonesia, Jumat (13/9/2024).
Dijuluki sebagai undang-undang pembungkaman oleh para kritikus, UU itu memperbarui aturan sebelumnya pada tahun 2020 terkait kejahatan siber yang menyebabkan ditangkapnya banyak penentang pemerintah.
Undang-undang itu juga dapat menarget siapa saja yang memfasilitasi kejahatan-kejahatan ini, baik mereka yang merupakan warga Nikaragua maupun yang bukan.
UU tersebut muncul beberapa hari setelah aturan lain disahkan, yang memungkinkan warga Nikaragua di dalam atau di luar negeri untuk dipenjara jika mereka melakukan pelanggaran terhadap negara.
Berlaku untuk Mereka yang Ada di Pengasingan
Undang-undang itu dapat digunakan untuk mengintensifkan penganiayaan dan penindasan terhadap warga Nikaragua, termasuk mereka yang berada di pengasingan.
Pemerintah Ortega semakin menarget pengkritik, menutup lebih dari 5.500 lembaga swadaya masyarakat, sejak protes massal pada 2018 yang menurut perkiraan PBB menewaskan sekitar 300 orang.
Ribuan warga Nikaragua melarikan diri ke pengasingan sejak saat itu, dan pemerintah Ortega berada di bawah sanksi-sanksi AS dan Uni Eropa.
Advertisement