Liputan6.com, Jakarta Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, membenarkan kedatangan Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya untuk membuat laporan. Nikita Mirzani membuat laporan dengan sangkaan UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan dan UU KUHP.
Nurma Dewi mengatakan, Nikita Mirzani melaporkan seseorang berinisial VA. Adapun pihak yang menjadi korban dalam laporan ini adalah LM, usia 17 tahun.
Advertisement
"Betul saudari NM tadi datang ke Polres Jakarta Selatan, melaporkan tentang kasus keluarganya. Terlapor inisial VA kemudian yang menjadi korban LM, 17 tahun," kata Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2204).
"Pasal yang disangkakan UU kesehatan, kemudian juga di perlindungan anak, juga di situ kita masukkan UU KUHP juga," Nurma Dewi menambahkan.
Nikita juga mengajukan sejumlah bukti dan beberapa saksi
Nurma melanjutkan, bersamaan dengan laporan itu, Nikita juga mengajukan sejumlah bukti dan beberapa saksi. Nantinya polisi akan menjadwalkan memeriksa saksi-saksi tersebut.
"Bukti ada foto, ada saksi yang diajukan 3 orang, nah itu semua nanti dijadwalkan untuk dimintai keterangan di penyidik," jelasnya.
Advertisement
Nikita membuat laporan sebagai orang tua dari korban
Nurma kembali menjelaskan, Nikita membuat laporan sebagai orang tua dari korban. Sementara ini, Nikita hanya datang untuk membuat laporan.
"NM masih melapor, untuk pemeriksaan dijadwalkan, NM orang tuanya yang melaporkan, yang jadi korban adalah anaknya. Terlapornya hanya satu," tutur Nurma.
Nikita enggan menjelaskan secara rinci soal laporannya
Dalam kesempatan berbeda, Nikita enggan menjelaskan secara rinci soal laporannya. Ia hanya mengaku, upaya hukum yang dilakukan menunjukkan masalah ini cukup serius.
"Nanti juga tau, nggak lama. Kalau gue udah buat laporan berarti masalah serius. Jadi akan cepat sesuai SOP," ucap Nikita Mirzani.
Advertisement