Anggota DPR Soroti Kasus Dugaan Pencurian Data untuk Registrasi SIM Card

Dave memastikan Komisi 1 DPR RI akan memanggil Kominfo dan Indosat sebagai operator selular yang diduga melakukan registrasi prabayar secara ilegal tersebut.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 13 Sep 2024, 05:46 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno dalam Diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk "KKB Papua Kembali Berulah, Dimana Kehadiran Negara?", di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/7).

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono menyoroti kasus dugaan operator selular culas yang melakukan aktivasi atau registrasi kartu SIM card prabayar dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NOK) tanpa hak. Padahal, pemerintah telah mengeluarkan aturan yang melarang praktik ilegal tersebut.

“Komisi 1 menuntut Kominfo dapat segera melakukan perbaikan sistem dan pengawasan registrasi prabayar. Kami juga menuntut agar seluruh operator selular dapat mentaati seluruh regulasi yang telah dibuat Kominfo, agar dapat memberikan kepastian hukum kepada seluruh lapisan masyarakat, baik itu operator yang mendapatkan manfaat dari penyalahgunaan registrasi prabayar ini,” tutur Dave kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).

Menurutnya, Indosat yang masih melakukan registrasi prabayar dengan menggunakan NIK dan NOK membuat celah kelemahan dalam menjalankan sistem yang dibuat pemerintah, termasuk lemahnya pengawasan registrasi prabayar yang dilakukan Kominfo selama ini.  

“Jika memang ada operator yang terbukti bersalah dan mendapatkan manfaat dari registrasi prabayar secara ilegal ini, kami meminta agar izin penyelenggaraan telekomunikasinya dapat dicabut. Dengan UU Perlindungan Data Pribadi, UU ITE dan UU Administrasi kependudukan saya kira sudah cukup untuk menjerat operator dan pihak-pihak yang terbukti melakukan kegiatan ilegal tersebut,” jelas dia.

Dave memastikan Komisi 1 DPR RI akan memanggil Kominfo dan Indosat sebagai operator selular yang diduga melakukan registrasi prabayar secara ilegal tersebut. Hal itu sebagai wujud konsistensi dalam memastikan sistem yang dimiliki Kominfo dalam registrasi prabayar berjalan efektif.

Selain itu, agar dapat memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan data pribadi masyarakat, dia meminta Kominfo dan kepolisian memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku. Merujuk UU ITE Pasal 35, bahwa penyalahgunaan data kependudukan untuk melakukan registrasi prabayar bisa diancam pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun. 

Sementara dalam UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, setiap orang yang yang manipulasi data kependudukan diancam pidana 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 75 juta. 

 


UU Perlindungan Data

Anggota Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno menegaskan revisi UU Penyiaran penting dilakukan untuk memperkuat peran KPI.

Kemudian dalam UU Perlindungan Data Pribadi, bahwa pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya akan dikenakan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 5 miliar. Adapun jika ada instansi yang tidak menjaga data pribadi masyarakat, maka akan dikenakan sanksi administratif sebesar 2 persen dari pendapatan tahunannya.

“Komisi 1 meminta agar pihak kepolisian dapat segera menindak secara tegas,” Dave menandaskan.

Beberapa waktu lalu nama Indosat terseret karena ada oknum-oknum dari perusahaan rekanan yang mencuri data warga Bogor untuk registrasi kartu SIM card Indosat. Hal ini dilakukan para pelaku untuk memenuhi target penjualan dan aktivasi kartu SIM.

Menanggapi hal ini, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, kasus pencurian data warga Bogor yang dipakai untuk registrasi kartu SIM itu bukanlah kesalahan Indosat.

"Bahwa kami minggu lalu sudah berdiskusi dengan Indosat, ini merupakan kesalahan dealer-nya Indosat, tentunya Indosat memiliki justifikasi bisnis terhadap kliennya, ini yang nakal adalah dealer-nya," kata Budi Arie Setiadi di Kantor Kominfo, Jakarta, Kamis (12/9/2024).

Mengutip Antaranews, buntut dari kasus ini Komisi I DPR RI menyebut pihaknya akan memanggil Indosat sebagai operator seluler yang diduga melakukan registrasi prabayar ilegal tersebut sekaligus memanggil pihak Kominfo.

Budi Arie menyebut, pihaknya siap dengan pemanggilan tersebut. "Nanti soal panggilan DPR, kami siap, (karena) ini (ulah) oknum-oknum nakal dari dealership Indosat," tuturnya.

 


Kasus Pencurian Data

Sementara itu, tentang kasus pencurian data tersebut, Presiden Direktur sekaligus CEO Indosat Ooredoo Hutchison Vikram Sinha menegaskan Indosat mengecam berbagai tindakan ilegal.

"Indosat mengecam tindakan ilegal, kami sangat memperhatikan keamanan data para pelanggan kami," kata Vikram.

Lebih lanjut ia juga menyebut, pihak Indosat bekerja sama dengan berbagai pihak memanfaatkan teknologi demi menjaga serta meningkatkan sumber daya manusia.

"Teknologi tidak akan efektif apabila tidak didorong dengan peningkatan sumber daya manusia. Saya memiliki komitmen personal dengan Pak Budi untuk mendorong talenta-talenta di Indonesia untuk mengasah keamampuan dalam teknologi," kata Vikram.

Guna meningkatkan kemampuan talenta digital terutama yang memiliki kecakapan di bidang keamanan siber, Indosat bersama dengan Mastercard Indonesia dan Kominfo berkolaborasi meluncurkan akademi daring untuk mempersiapkan satu juta masyarakat Indonesia di bidang keamanan siber.

Dengan memanfaatkan platform Digital Talent Scholarship milik Kominfo, akademi daring ini fokus mengembangkan pengetahuan dasar dan keterampilan praktis dalam keamanan siber bagi individu dan usaha kecil.

Infografis Klaim dan Ancaman Hacker Bjorka Bocorkan Data Bikin Gerah Kominfo hingga Istana. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya