Liputan6.com, Jakarta - Seorang WN Korea Selatan, Lee Soo Hyun, dijemput paksa petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, pada Kamis 12 September 2024. Lee Soo Hyun dijemput di salah satu rumah sakit di kawasan Tangerang, karena diduga melakukan penggelapan Rp 26 miliar milik PT Indoplas.
Kepala Kejaksaan Negeri Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, pria paruh baya tersebut diamankan petugas setelah terlibat penggelapan dana milik perusahaan.
Advertisement
"Yang bersangkutan terlibat kasus penggelapaan dengan sejumlah perusahaan, salah satunya PT Indoplas," kata Tommy dalam keterangannya, dikutip Jumat (13/9/2024).
Lee Soo Hyun sebelumnya telah dipanggil tiga kali oleh Jaksa penuntut Umum secara patut, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir tanpa alasan jelas.
"Kita panggil sebanyak tiga kali tapi, tidak pernah. Dan setelah pemantauan, kami menemukan Lee Soo Hyun di Rumah Sakit Mayapada Tangerang. Usai dinyatakan sehat, kami langsung melakukan eksekusi," ujarnya.
Dibawa ke Rutan Kelas 1 Tangerang
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun membawa Lee Soo Hyun menuju Rutan Kelas 1 Tangerang.
"Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Lee divonis 2 tahun 6 bulan penjara sesuai Pasal 374 KUHP," katanya.
Advertisement