Liputan6.com, Jakarta - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirah menentang rencana pemerintah memungut tambahan untuk dana pensiun. Dia menegaskan buruh saat ini tak lagi punya uang.
Mirah sepakat terkait pentingnya masa depan pekerja dan buruh. Namun, soal iuran tambahan dana pensiun, dia tak sepakat untuk dipungut dalam waktu dekat. "Tambahan dana pensiun jangka panjang sepertinya belum tepat diberlakukan untuk kondisi saat ini. Karena kondisi ekonomi pekerja/buruh Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja," tegas Mirah, dalam keterangannya, Jumat (13/9/2024).
Advertisement
Dia mengantongi sedikit 3 poin yang mempengaruhi pendapatan buruh saat ini. Pertama, adanya Pandemi Covid-19. Kedua, pemberlakukan Undang-undang Cipta Kerja. Ketiga, upah murah bagi pekerja/buruh.
"Hal ini mengakibatkan PHK massal di hampir sebagian besar sektor industri. Ketiga peristiwa tersebut merupakan penyumbang terbesar kondisi ekonomi pekerja/buruh Indonesia sedang tidak baik-baik saja," ungkapnya.
Dampak pandemi Covid-19, kata Mirah, membuat perusahaan banyak yang merugi. Alhasil, banyak pegawai perusahaan yang harus kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selanjutnya, Mirah menyoroti berlakunya UU Cipta Kerja. Dia menilai, regulasi itu membuka peluang untuk perusahaan melakukan PHK dan memberikan upah murah.
"Belum lagi pasal -pasal yang terkait dengan status pekerja/buruh yang memperluas penggunaan tenaga kerja kontrak dan outsourching di semua jenis pekerja," bebernya.
Upah Murah Berujung PHK
Mirah menegaskan kembali soal upah murah yang diterima buruh. Menurut dia, upah buruh hanya naik 3 persen setiap tahun, sementara itu, harga kebutuhan pokok naik hingga 20 persen.
"Penerapan politik upah murah menyebabkan daya beli konsumen menurun sehingga hasil produksi berupa barang dan jasa menjadi tidak laku pada akhirnya menumpuk di gudang perusahaan," kata dia.
"Penumpukan barang menyebabkan perusahaan rugi dan akhirnya tidak sanggup untuk membayar upah pekerja/buruh dan ujung-ujungnya adalah PHK. Di sisi lain harga pangan dan harga kebutuhan pokok melambung tinggi cenderung tidak terkendali," ia menambahkan.
Program Dana Pensiun Tak Bisa Dicairkan 10 Tahun? Ini kata OJK
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait program anuitas dana pensiun yang tidak dapat dicairkan jika kepesertaan belum mencapai 10 tahun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan apabila seseorang pensiun, mereka diperbolehkan menarik 20 persen dari manfaat pensiun secara sekaligus.
"Tetapi 80 persennya itu dilakukan pembayaran berkala bulanan, baik oleh program dana pensiun pemberi kerja maupun oleh dana pensiun dalam produk anuitas yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Nah itu adalah prinsipnya seperti itu," kata Ogi dalam keterangan tertulisnya, Senin. (9/9/2024).
Ia menjelaskan, untuk program anuitas, di masa yang lalu sebelum POJK itu diterbitkan, POJK 27/2023 dan juga POJK 8/2024, maka dalam praktiknya kurang dari sebulan anuitas itu dicairkan atau direedem. Kendati demikian, Ogi menilai terkait ketidakmampuan mencairkan dana selama 10 tahun kurang tepat.
Advertisement
Manfaat Dana Pensiun
"Nah, tetapi kami melihat bahwa itu tidak, kurang pas untuk menjadi program pensiunan. Ya harusnya itu anuitas itu diberikan secara berkala setiap bulan. Nah itu yang disampaikan. Jadi kalau itu tidak dapat dicairkan selama 10 tahun, itu kurang pas juga," ujarnya.
Menurut Ogi, sebenarnya peserta pensiun itu bisa menerima bulanan, tetap menerima bulanan, tapi tidak boleh dicairkan pokoknya. Itulah yang OJK harapkan hal itu baru bisa dicairkan selama 10 tahun. Tapi setiap bulan para pensiunan masih menerima manfaat pensiunnya.
Namun, ada pengecualian, apabila manfaat pensiunnya itu setelah dikurangi 20 persen jumlahnya lebih kecil daripada Rp1,6 juta per bulan, atau jika nilai manfaat pensiun di bawah Rp 500 juta maka boleh dicairkan.
"Itu boleh dicairkan sekaligus. Nah jadi kita juga memperhatikan bagi para pensiunan yang memiliki manfaat pensiun yang lebih rendah, itu ketentuannya boleh dicairkan sekaligus kalau ketentuan, kalau manfaat pensiunnya itu kurang dari Rp1,6 juta. Atau nilai tunainya itu kurang dari Rp500 juta rupiah, nah itu ketentuan yang kita lakukan," ujar dia.
Perbedaan dengan Tabungan Hari Tua
Dengan demikian kata Ogi program pensiun berbeda dengan tabungan hari tua, atau jaminan hari tua yang ada di BPJS TK misalnya, itu pada saat pensiun boleh dicairkan secara tunai. Tapi jika jaminan pensiun JP yang ada di BPJS JK juga prinsipnya adalah prinsip dana pensiun, maka itu tidak bisa dicairkan, tapi diterima pensiunnya setiap bulannya.
"Jadi itu penjelasan dari kami, dan kami atur dalam POJK 27-2023 tentang penyelenggaraan usaha dana pensiun, dan juga terkait dengan POJK 8-2024 yang terkait dengan kontrak asuransi dan distribusi untuk asuransi," ujarnya.
Ogi menegaskan pada intinya, tujuan daripada pelaksanaan program pensiun itu adalah menjaga kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun. Maka sebenarnya setelah usia pensiun, pensiunan itu menerima manfaat pensiun secara berkala bulanan. Itu prinsip daripada pensiunan, program pensiunan.
"Kemudian dalam ketentuan yang ada, ketika seseorang itu pensiun, maka diperkenankan 20 persennya itu bisa ditarik sekaligus pada saat yang bersangkutan pensiun," pungkasnya.
Advertisement