Dihapus Gubernur, Habib Ismail akan Kembalikan Tunjangan Guru

Habib Ismail Bin Yahya berencana mengembalikan tunjangan guru yang sebelumnya dihapus oleh Gubernur Sugianto Sabran, serta menyoroti kondisi gaji rendah yang dihadapi oleh guru-guru, khususnya guru honorer, di berbagai daerah di Kalimantan Tengah.

oleh Roni Sahala diperbarui 15 Sep 2024, 10:00 WIB
Habib Ismail Bin Yahya

Liputan6.com, Palangka Raya - Bakal calon Wakil Gubernur Kalimantan Tengah di Pilkada 2024, Habib Ismail Bin Yahya akan mengembalikan tunjangan kinerja daerah (TKD) dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk para guru. Tunjangan dan tambahan penghasilan tersebut sebelumnya dihapuskan oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.

"Kita akan mengembalikan tunjangan daerah kepada guru dan kita nyatakan kita sanggup," kata Habib Ismail bin Yahya, dalam forum bertajuk "Ku Desak Willy - Habib" di Palangka Raya, Kamis (12/9/2024).

Pria yang akrab disapa "Abah" itu menambahkan, langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi para pendidik. Di mana guru dan tenaga pengajar berperan penting dalam mencerdaskan dan membentuk generasi yang kuat bagi Indonesia.

"Penghargaan terhadap jasa guru adalah investasi jangka panjang bagi masa depan Kalimantan Tengah," jelasnya.

Pada 2022 lalu, Sugianto Sabran menerbitkan Pergub 5 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam aturan itu, tambahan penghasilan bagi guru PNS yang telah menerima Tunjangan Sertifikasi dihapuskan.

Kemudian, tambahan penghasilan pegawai dari sebelumnya Rp 1,5 juta dipangkas menjadi Rp 500 ribu. Keputusan itu kemudian direspons dengan aksi demo para guru di Palangka Raya.

Selain untuk guru yang berstatus PNS, Abah juga memastikan nasib para guru honorer, terlebih yang bertugas di daerah-daerah terpencil di Kalteng. Habib memastikan mereka akan mendapatkan upah yang layak yang akan meningkatkan semangat mereka mengajar.


Gaji Rendah

Ratusan guru menggelar aksi unjuk rasa menentang Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2022 yang menghapuskan tunjangan guru di depan Istana Isen Mulang Palangka Raya, Selasa (24/5/2022).

Sumarni, seorang guru honorer berusia 28 tahun di PAUD Bhakti, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengungkapkan harapannya agar pemerintah dapat lebih memperhatikan kesejahteraan para guru.

Selama lima tahun terakhir, ia telah mengajar di sekolah swasta tersebut dengan penghasilan bulanan sebesar Rp 1.550.000. Gaji ini merupakan gabungan dari upah yang diberikan oleh aparat desa dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di wilayahnya.

Meskipun demikian, penghasilan Sumarni masih jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Kotawaringin Timur yang mencapai Rp 3,3 juta.

Kalau bisa semua guru lebih diperhatikan, enggak hanya sekolah negeri saja dan tidak hanya guru di SD, SMP, atau SMA saja," kata Sumarni dihubungi dari Palangka Raya.

Di Kabupaten Barito Selatan, pemerintah setempat mengusulkan peningkatan insentif guru dari Rp600.000 menjadi Rp900.000 per bulan. Meski belum mencapai Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang mendekati Rp3 juta.

Ketua DPRD Barito Selatan, HM Farid Yusran, menyetujui usulan kenaikan insentif guru honorer untuk tahun anggaran 2024. Kenaikan ini merupakan upaya meningkatkan kesejahteraan guru honorer di kabupaten tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya