Narapidana Lakukan Penipuan, Kanwil Kemenkumham Lampung Sebut Polsuspas Rutan Tak Terlibat

Sejumlah Polisi Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) Rutan Kelas IIB Kota Agung, Tanggamus, Lampung diperiksa buntut dari empat narapidana menipu warga dari dalam sel tahanan hingga merugi belasan juta.

oleh Ardi Munthe diperbarui 14 Sep 2024, 04:00 WIB
Empat napi Rutan Kelas II B Kota Agung, Tanggamus yang melakukan tindak pidana penipuan terhadap seorang pengusaha beras di Kabupaten Pringsewu. Foto : (Istimewa).

Liputan6.com, Lampung - Sejumlah Polisi Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) Rutan Kelas IIB Kota Agung, Tanggamus, Lampung diperiksa buntut dari empat narapidana menipu warga dari dalam sel tahanan hingga rugi belasan juta rupiah. 

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung pun memastikan tak ada keterlibatan Polsuspas setempat dalam kasus tersebut. "Iya memang ada yang dimintai keterangan terkait pengungkapan kasus tersebut. Namun, tidak ada keterlibatan petugas dalam kasus itu," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Lampung, Kusnali kepada wartawan, Jumat (13/9/2024).

Pernyataan tak ada keterlibatan petugas rutan itu, kata Kusnali, diperkuat dengan keterangan keempat napi yang telah menipu pengusaha beras warga Kabupaten Pringsewu hingga merugi Rp12,5 juta. "Dari keterangan 4 narapidana ini diakui juga tidak ada petugas yang terlibat. Dan memang mereka ini sembunyi-sembunyi," ungkapnya.

Dia mengeklaim, barang bukti berupa telepon seluler (Ponsel) yang digunakan para napi di dalam sel tahanan untuk menipu itu didapat dari selundupan para pengunjung. "Handphone itu diakui para warga binaan ini didapatkan dari selundupan saat adanya tamu atau pun yang menjenguk. Meski tidak ada petugas yang terlibat, kami tetap memberikan peringatan untuk setiap rutan maupun lapas lebih memperketat lagi agar peristiwa ataupun penyelundupan handphone ini tidak terjadi kembali," ujarnya.

Dia menambahkan, terhadap para napi yang terlibat kasus tindak pidana penipuan tersebut kini telah dicabut hak-haknya sebagai warga binaan. "Kami cabut semua hak nya sebagai warga binaan, itu untuk empat narapidana yang terlibat," pungkasnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan empat narapidana Rutan Kelas II B Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Para napi itu diamankan lantaran melakukan tindak pidana penipuan terhadap pengusaha berasa hingga rugi belasan juta rupiah.  

Identitas keempat pelaku warga Kabupaten Pringsewu itu yakni, Arif Mustofa (33), Dedi Sujarwo (31), Beni Fernando (29) dan Yoga Febrianton (26). "Dari hasil penyelidikan, benar bahwa aksi penipuan itu dilakukan oleh empat napi di Rutan Kelas II B Kota Agung terhadap seorang pengusaha beras di Kabupaten Pringsewu hingga merugi belasan juta," kata Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunus Saputra kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya