Liputan6.com, Sukabumi - Sebanyak puluhan botol minuman keras (miras) diamankan Satreskrim Polres Sukabumi Kota dari salah satu tempat hiburan malam (THM). Selain itu, polisi juga turut memeriksa pegawai dan pengunjung.
Tempat karaoke keluarga itu berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Gunungparang, Kecamatan Cikole Kota Sukabumi pada Kamis (12/9/2024) malam. Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan keamanan menjelang peringatan Maulid Nabi Muhammad, dan Pilkada 2024.
Advertisement
“Adapun hasil yg kami peroleh yaitu kami dapat mengamankan 81 botol miras berbagai jenis, 21 orang terdiri dari 11 pekerja malam atau PL (pemandu lagu), 9 orang tamu atau pengunjung dan satu pegawai selaku bagian kasir,” kata Bagus di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat dini hari (13/9).
Selain meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat, lanjut dia, razia itu dilakukan guna mencegah aksi kejahatan atau C3 (Curat, Curas, Curanmor), akibat mengkonsumsi minuman beralkohol.
Selain menertibkan THM bandel, polisi juga mengimbau, agar masyarakat bisa bersama menjaga dan menciptakan keamanan menjelang libur akhir pekan. Serta menghindari kegiatan negatif atau merugikan seperti tawuran.
“Ke depan kami juga akan melaksanakan razia berikutnya ke tempat hiburan yang melakukan atau menjual miras yang diduga tidak berizin,” tuturnya.
Untuk mengantisipasi kasus serupa, polisi kemudian mengambil langkah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Dinas Sosial, serta Satuan Binmas Polres Sukabumi Kota untuk melakukan bimbingan kepada para pekerja malam tersebut.
Simak Video Pilihan Ini:
Dua Pekerja Malam Wanita Berusia 18 Tahun
Masih kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, dua di antara 11 pekerja malam yang terjaring razia tersebut merupakan wanita berusia 18 tahun. Pihaknya masih mengumpulkan keterangan dan melengkapi data lainnya, perihal THM yang beroperasi sebagai tempat karaoke keluarga.
“Kita mendapatkan dua orang tapi 18 tahun lebih 3 hari. Hitungannya sudah dewasa. Mereka betul-betul bekerja mencari nafkah di situ. Kemudian kami juga mengamankan beberapa pengunjung,” jelasnya.
“Satu pengunjung suami istri yang sedang melaksanakan karaoke keluarga sedangkan untuk lokasi THM ini izin sebagai karaoke keluarga. Jadi tidak dibenarkan (menjual) miras,” sambung dia.
Selain pengunjung dan pekerja tempat karaoke keluarga, polisi juga tengah meninjau isi kemasan minuman beralkohol tersebut mengenai keasliannya.
“Kita masih melakukan pendalaman apakah miras itu berizin, legal atau miras tersebut palsu. Besok unit Tipidter melakukan pemeriksaan, koordinasi untuk memperoleh betul asli atau tidaknya minuman tersebut,” ungkapnya.
Sekedar informasi, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Berisi tentang Larangan Minuman Beralkohol adalah larangan memproduksi, meracik, mengedarkan, memperdagangkan atau menjual, membagikan secara gratis, memiliki, menyimpan, menguasai dan atau meminum atau mengkonsumsi Minuman Beralkohol.
Advertisement
Pengakuan Pihak THM Soal Edarkan Miras
Rio Saputra selaku pengelola karaoke keluarga mengaku tak mengetahui jika ada satu ruang karaoke bertulis nomor 10 itu yang dijadikan gudang transaksi miras.
“Itu gudang yang gak dipake, kalau seperti ini sih baru, karena mungkin emang dari permintaan penggemar di karoke adalah satu bulan dua bulan seperti ini,” ucap Rio.
Menurutnya, miras berbagai merek tersebut disediakan oleh oknum pegawai penerima tamu, tanpa diketahui oleh pihak pengelola. Dia pun menuturkan, ke depan akan memperbaiki manajemen tempat usahanya agar tak terulang kejadian serupa.
“Kalau dari pengelola gak ada sih, cuman (pegawai) kita aja yang disini, enggak tau yang nyediain (miras) yang jaga disini,” ungkapnya.
“Ya dengan adanya ini mungkin lebih kedepannya bisa intinya ya kita lebih bijaklah dalam menegakkan hukuman seperti ini di Sukabumi,” sambung dia.