Liputan6.com, Sukabumi - Video seorang pria yang menyatakan tengah disekap di negara Myanmar dan meminta pertolongan bersama rekan-rekannya, viral di media sosial. Diketahui, pria itu bernama Samsul Hasan warga asal Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi.
Kabar itu dibenarkan Camat Kebonpedes, Nani Rusyanti. Ia mengatakan, lima orang yang ada dalam video tersebut merupakan warganya, dari empat desa berbeda. Dipastikan warganya itu menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Itu benar warga Kebonpedes, kelima warga ini, empat orang warga Desa Kebonpedes dan satu korban lainnya merupakan warga Desa Jambenenggang,” kata Nani kepada awak media, Jumat (13/9/2024).
Baca Juga
Advertisement
Sementara itu, Muh Dania Ramadhan selaku keluarga korban mengatakan, saudaranya itu berangkat ke luar negeri untuk bekerja yang bermula dari ajakan teman.
Alih-alih mendapat kabar gembira, keluarga justru sempat hilang kontak dengan Samsul hingga video tersebut viral. Bahkan, dia mengaku, pihak keluarga sempat diminta uang sebesar Rp50 juta untuk bisa memulangkan Samsul.
“Ajakan dari temannya yang sudah ada disana. Pertama itu ke Thailand tapi lama kelamaan dipindah ke Myanmar,” ujar Samsul.
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Sukabumi, Jejen Nurjanah menyebut, ada 11 orang warga asal Sukabumi yang dilaporkan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.
“Kan negara konflik, sementara KBRI tidak punya kewenangan untuk mengambil warga negaranya ke tempat asal dan itu berbahaya sekali. Karena di sana yang paling banyak berkuasa adalah pemberontak,” ungkap Jejen.
Simak Video Pilihan Ini:
Iming-iming Digaji Rp35 Juta jadi Admin Perusahaan
Pihak SBMI Sukabumi menjelaskan, ke-11 warga yang menjadi korban TPPO ini awalnya menerima ajakan oleh temannya dan dijanjikan mendapat pekerjaan di Thailand dengan upah sebesar Rp35 juta per bulannya.
Korban berangkat menggunakan visa turis. Komunikasi perjanjian kerja itu pun dilakukan via telepon. Mereka dikabarkan pergi dengan waktu yang berbeda, sejak bulan Mei-Juni 2024.
“Ditelepon sama temennya buat kerja di Thailand, buat paspor disana sudah ada yang jemput disana. Tapi, itu ternyata dia diseberangkan ke negara yang konflik Myanmar,” jelasnya.
Dia mengatakan, korban dijanjikan kerja sebagai admin perusahaan yang ada di negara tersebut. Namun, pada kenyataannya mereka hanya mendapat upah dibawah di bawah Rp10 juta.
“Kerjanya sebagai admin di salah satu perusahaan, jadi korban tergiur dengan iming-iming gaji sebesar 35 juta per bulan katanya. Namun, faktanya korban hanya terima gaji kecil. Mulai dari Rp3,5 juta sampai Rp6,5 juta per bulannya,” ungkapnya.
Hingga saat ini SBMI Kabupaten Sukabumi terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk bisa memulangkan Warga Negara Indonesia tersebut ke tanah air.
Advertisement