Liputan6.com, Jakarta - Harga Bitcoin dan kripto teratas lainnya terpantau alami pergerakan yang seragam pada Sabtu (14/9/2024). Mayoritas kripto jajaran teratas terpantau berada di zona hijau.
Berdasarkan data dari Coinmarketcap, kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, Bitcoin (BTC) kembali menguat. Bitcoin naik 4,19 persen dalam 24 jam dan 12,25 persen sepekan. Saat ini, harga Bitcoin berada di level USD 60.638 per koin atau setara Rp 934,53 juta (asumsi kurs Rp 15.411,70 per dolar AS).
Advertisement
Ethereum (ETH) turut menguat. ETH naik 3,33 persen sehari terakhir, dan naik 9,39 persen sepekan. Dengan begitu, saat ini ETH berada di level Rp 37,6 juta per koin. Kripto selanjutnya, Binance coin (BNB) masih perkasa. Dalam 24 jam terakhir
BNB naik 2,34 persen dan 14,20 persen sepekan. Hal itu membuat BNB dibanderol dengan harga Rp 8,59 juta per koin. Kemudian Cardano (ADA) masih berada di zona hijau. ADA naik 1,43 persen dalam 24 jam terakhir dan 14,39 persen sepekan. Dengan begitu, ADA berada pada level Rp 5.563 per koin.
Adapun Solana (SOL) juga menguat. SOL naik 2,34 persen dalam sehari dan 11,03 persen sepekan. Saat ini, harga SOL berada di level Rp 2,14 juta per koin. XRP terpantau kembali berada di zona hijau. XRP tumbuh 1,77 persen dalam 24 jam dan 9,50 persen sepekan. Dengan begitu, XRP kini dibanderol seharga Rp 8.810 per koin.
Koin Meme Dogecoin (DOGE) kembali menguat. Dalam satu hari terakhir DOGE naik 4,41 persen dan 15,52 persen sepekan. Ini membuat DOGE diperdagangkan di level Rp 1.652 per token.
Harga kripto hari ini stablecoin Tether (USDT) dan USD coin (USDC), sama-sama menguat, masing-masing menguat 0,01 persen. Harga keduanya masih bertahan di level USD 1,00.
Adapun untuk keseluruhan kapitalisasi pasar kripto hari ini berada di level USD 2,11 triliun atau setara Rp 32.518 triliun, menguat sekitar 3,32 persen dalam sehari terakhir.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Singapura Larang Penggunaan Kripto di Kasino
Sebelumnya, dalam langkah legislatif baru-baru ini, Parlemen Singapura telah mengubah Undang-Undang (UU) Pengawasan Kasino untuk melarang penggunaan mata uang kripto di kasino.
Dilansir dari Coinmarketcap, Jumat (13/9/2024), perubahan signifikan ini ditujukan untuk mengatasi kekhawatiran atas pencucian uang dan aktivitas kriminal dalam sektor perjudian.
Amandemen tersebut memperkuat kewenangan regulasi Otoritas Regulasi Perjudian (GRA) dan memperkenalkan kontrol yang lebih ketat untuk melindungi dari pengaruh kriminal dan melindungi kelompok rentan.
Amandemen baru terhadap Undang-Undang Pengawasan Kasino mencerminkan komitmen Singapura untuk mengekang aktivitas ilegal dan meningkatkan pengawasan regulasi dalam industri kasino-nya.
Undang-undang tersebut sekarang secara eksplisit melarang penggunaan mata uang kripto untuk transaksi dalam kasino. Langkah ini dirancang untuk mengatasi kekhawatiran yang berkembang mata uang digital dapat dieksploitasi untuk pencucian uang dan aktivitas terlarang lainnya.
Kemudian, amandemen tersebut memberikan GRA kewenangan yang lebih besar untuk mengawasi dan mengatur berbagai bentuk perjudian, termasuk kasino, taruhan, dan lotere.
Perluasan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan yang lebih ketat terhadap regulasi anti pencucian uang dan mencegah aktivitas kriminal.
Perubahan legislatif ini juga mencakup peningkatan sanksi atas pelanggaran dan peningkatan perlindungan untuk melindungi dari kerugian sosial terkait perjudian. Langkah-langkah ini dimaksudkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan transparan dalam sektor perjudian Singapura.
Advertisement
Singapura Raih Posisi Teratas untuk Adopsi Kripto
Sebelumnya, penelitian terbaru yang diterbitkan oleh Henley & Partner Investment Consultancy menunjukkan Singapura menduduki posisi teratas sebagai pemimpin dunia dalam hal adopsi mata uang kripto. Penelitian “Henley Crypto Adoption Index” ini juga melaporkan Hong Kong dan U.A.E. mengikuti jejak tersebut, mengamankan posisi kedua dan ketiga.
Penelitian dilakukan antara Juli dan Agustus 2024, menilai sekitar 24 negara berdasarkan beberapa kriteria. Termasuk adopsi publik, adopsi infrastruktur, inovasi dan teknologi, lingkungan regulasi, faktor ekonomi, dan keramahan pajak. Singapura menjadi yang terbaik, dengan skor 45,6 dari 60 poin.
Peringkat Singapura tidak mengejutkan mengingat lingkungan ekonomi negara yang berkembang dengan baik dan penggunaan mata uang kripto yang diatur dengan jelas. Selain itu, Undang-Undang Layanan Pembayaran dan Otoritas Moneter Singapura (MAS), yang mengawasi layanan pembayaran digital, telah menciptakan lingkungan yang mendorong adopsi Bitcoin.
Proyek regulasi terkini seperti Project Orchid dan Project Guardian juga telah meningkatkan penggunaan teknologi blockchain dalam sistem perbankan. Misalnya, bank DBS telah mengadopsi token perbendaharaan bertenaga blockchain untuk hibah pemerintah di negara tersebut.
Hong Kong Menempati Posisi Dua
Melansir The Crypto Times, Sabtu (31/8/2024), Hong Kong menempati posisi kedua, dengan skor 41,2 poin, hanya beberapa poin di belakang Singapura. Demikian pula, negara tersebut juga telah menjadi surga bagi adopsi mata uang kripto, mengingat ekonominya yang kuat dan lingkungan pajak yang baik.
Negara tersebut baru-baru ini mengumumkan pada Foresight 2024 Annual Summit pada 12 Agustus bahwa mereka berencana untuk meningkatkan regulasi aset digitalnya selama 18 bulan ke depan. Dengan ini, Hong Kong akan semakin memposisikan dirinya sebagai pusat mata uang kripto, sehingga meningkatkan adopsinya di kawasan tersebut.
Uni Emirat Arab (UEA) menyusul di belakang Hong Kong dengan skor 41,8. Pemerintah telah menjadi pendukung besar mata uang kripto dan perusahaan rintisan yang sedang berkembang.
Baru-baru ini, pada 16 Agustus, pengadilan Dubai menyetujui penggunaan mata uang kripto sebagai bentuk pembayaran gaji. Keputusan ini mendapat sentimen positif karena mendorong lebih banyak bisnis untuk mempertimbangkan kripto untuk transaksi di dalam negeri.
Advertisement