Hubungan Terlarang di Balik Kasus Pembunuhan yang Jasadnya Terbungkus Kain Merah di Pesawaran

Polisi mengungkap motif kasus pembunuhan korban Wawan Setiawan (25) yang jasadnya ditemukan terbungkus kain merah di bawah jembatan aliran Sungai Binong, Kabupaten Pesawaran Lampung.

oleh Ardi Munthe diperbarui 15 Sep 2024, 17:00 WIB
Ardi Kurniawan (baju abu-abu) dan Novita Dwi Ramadanti (hijab hitam), pasutri yang membunuh Wawan Setiawan dan jasadnya dibuang ke aliran Sungai Binong, Pesawaran. Foto : (Istimewa).

Liputan6.com, Lampung - Polisi mengungkap motif kasus pembunuhan korban Wawan Setiawan (25) yang jasadnya ditemukan terbungkus kain merah di bawah jembatan aliran Sungai Binong, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Pembunuhan itu dilakukan oleh tiga terduga pelaku, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri (Pasutri).

Kasatreskrim Polres Pesawaran, Iptu Devrat Aolia Afrat mengatakan, kasus pembunuhan berencana itu di latar belakangi oleh rasa cemburu pelaku Ardi Kurniawan (24) terhadap istrinya Novita Dwi Ramadanti (21) yang telah berselingkuh dengan korban Wawan. 

"Korban ini sudah pernah melakukan hubungan badan dengan istri AK, hingga akhirnya AK sakit hati dan membunuh korban WS," kata Devrat kepada wartawan, Sabtu (14/9/2024).

Berdasarkan keterangan para pelaku dan sejumlah saksi, aksi pembunuhan berencana itu melibatkan satu pelaku lain bernama Rizki alias Rocker yang kini masih dalam pengejaran polisi. 

"Dua pelaku pasangan suami istri AK dan NDR kini telah kami amankan di Mapolres Pesawaran dan ditetapkan sebagai tersangka. Satu pelaku lain yang terlibat kasus pembunuhan ini berinisal RZ yang merupakan rekan AK masih dalam pengejaran kami, sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas dia. 

Dia menuturkan, peristiwa pembunuhan itu terjadi di sebuah kontrakan di Desa Tanjung Waras, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Minggu (18/8/2024).

"Mulanya korban ini mengajak kencan istri tersangka yaitu NDR melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Komunikasi keduanya pun diketahui oleh tersangka AK dan menyuruh istrinya untuk sekalian mengundang korban datang ke kontrakan mereka pukul 16.00 WIB," tuturnya.

Karena sudah kesal dan gelap mata, tersangka Ardi Kurniawan kemudian mengajak Rizki untuk menghilangkan nyawa korban Wawan di kontrakan tersebut.  

"Pelaku RZ menyetujui ajakan tersangka AK. Keduanya pun berboncengan motor menuju kontrakan dan menunggu di salah satu kamar kosong," jelas dia.

Dia melanjutkan, korban Wawan pun tiba di kontrakan tersangka sekira pukul 16.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Vixion merah hitam dan memakirkan kendaraanya lalu masuk ke dalam kamar. 

Setelah berada di kamar, tersangka Ardi Kurniawan diikuti Rizki pun menyusul masuk ke dalam kamar dan langsung memiting leher korban Wawan.

"Leher korban dipiting oleh tersanga AK dan dibantu RZ untuk memegangi badan korban. Saat itu korban sempat melawan, lalu pelaku RZ mengambil kayu balok yang ada di depan kontrakan dan langsung menghantamkannya ke dada korban sebanyak empat kali hingga korban tak berdaya," bebernya. 

 

Simak Video Pilihan Ini:


Satu Pelaku Buron

Tak berhenti di situ, tersangka Ardi Kurniawan kembali menghantam kepala korban menggunkan kayu balok yang sama sebanyak dua kali hingga akhirnya Wawan meninggal dunia. 

"Kedua pelaku selanjutnya meminjam mobil milik tetangganya dengan alasan ingin memindahkan barang dari rumah orang tua ke kontrakannya. Jasad korban pun kemudian dimasukkan ke dalam mobil yang sebelumnya lebih dahulu dibungkus menggunakan karung serta kain sprai merah motif bunga-bunga," jelasnya.

Dia menambahkan, jasad tersebut kemudian dilempar oleh para tersangka dari atas jembatan Sungai Binong, Pesawaran. Hingga akhirnya ditemukan dan sempat membuat warga heboh. 

"Kedua pelaku sebelumnya sempat kebingungan hendak membuang jasad korban ke wilayah mana. Hingga akhirnya saat melintas di jembatan Sungai Binong, keduanya memutuskan membuang jasad pria warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan itu ke bawah jembatan tersebut," pungkasnya. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka Ardi dan Novita serta pelaku lainnya masih buron yaitu Rizki, dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana.

 "Para tersangka diancam maksimal hukuman pidana mati atau 20 tahun penjara, atau minimal pidana kurungan 15 tahun penjara," pungkasnya. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya