KPU Jakarta Buka Ruang Masukan dan Tanggapan ke Bakal Cagub-Cawagub, Ini Caranya

Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur diterima oleh KPU DKI Jakarta pada 15 hingga 18 September 2024.

oleh Winda Nelfira diperbarui 15 Sep 2024, 10:55 WIB
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata. (Winda Nelfira).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membuka ruang bagi warga ibu kota untuk memberikan masukan hingga tanggapan kepada bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada 2024.

Hal ini juga tercantum dalam Surat Pengumuman Nomo: 63/PL.02.2-Pu/31/2024 Tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024.

"Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam keterangannya, dikutip Minggu (15/9/2024).

Wahyu mengatakan, masukan dan tanggapan masyarakat terhadap bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur diterima oleh KPU DKI Jakarta pada 15 hingga 18 September 2024.

Wahyu menjelaskan, masukan serta tanggapan dapat disampaikan secara daring atau online maupun secara luring atau langsung.

Secara daring, masukan dan tanggapan kepada bakal cagub-cawagub Jakarta 2024 bisa dilakukan melalui portal publikasi Pemilu dan pemilihan di laman https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur 'tanggapan'.

Sedangkan secara luring, masyarakat bisa langsung datang ke Kantor KPU DKI Jakarta di Jalan Salemba Raya, Paseban, Senen, Jakarta Pusat.


Cara Sampaikan Masukan dan Tanggapan

KPU DKI siap menerima pendaftaran bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur pada Pilkada Jakarta 2024. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Berikut cara menyampaikan masukan dan tanggapan ke bakal cagub-cawagub Jakarta 2024 di infopemilu.kpu.go.id:

- Pilih fitur 'Tanggapan'

- Pilih tahapan 'Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah'

- Pilih kategori 'Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah'

- Pilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan

- Isi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat

- Isi jenis masukan dan tanggapan

- Tuliskan uraian

- Unggah dokumen berupa KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan

- Tekan 'Submit'.

Infografis Bila Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024, Apa yang Terjadi? (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya