Liputan6.com, Jakarta - Penemuan menggembirakan terjadi di Taman Nasional Ujung Kulon, Provinsi Banten, pada 7 Mei 2024. Tim Monitoring Badak Jawa dari Balai Taman Nasional Ujung Kulon berhasil merekam kelahiran satu individu baru badak jawa (Rhinoceros sondaicus) menggunakan metode pemasangan sistematik sampling (cluster) kamera jebak.
Kamera tersebut berhasil menangkap gambar induk dan anak badak jawa yang diduga merupakan anakan baru. Perekaman ini terjadi pada pukul 05.50 WIB, dan hasil identifikasi tim menunjukkan bahwa anakan badak jawa ini diperkirakan berusia antara tiga hingga lima bulan dengan jenis kelamin betina.
Advertisement
Anakan tersebut diberi identitas ID.094.2024. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menamainya Iris pada 6 September 2024, dalam sebuah acara di Kantor KLHK Gedung Manggala Wanggala Wanabakti, Jakarta, yang juga dihadiri oleh Senior Fellow at the Bezos Earth Fund, Lord Zac Goldsmith, dan President and CEO of Bezos Earth Fund, Andrew Steer.
Induk dari anakan baru ini adalah Putri (ID.040.2012) yang baru pertama kali melahirkan. Putri memiliki ciri khas berupa cula batok yang cukup jelas, telinga kanan dan kiri normal tanpa bekas luka atau cacat, serta ekor yang juga normal.
Ketika mendekati kamera jebak, induk badak menunjukkan respons agresif dengan menyerang kamera. Hal ini diduga karena sensitivitas badak terhadap infra merah dan kemungkinan adanya bau asing dari unit kamera jebak tersebut. Selain itu, induk badak cenderung lebih agresif untuk melindungi anaknya yang masih kecil.
Upaya Pelestarian Badak Jawa
Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon, Ardi Andono, memuji usaha tanpa lelah dari tim monitoring yang terus mencari dan menempatkan kamera jebak di hutan setiap bulan. Ia mengklaim keberhasilan itu didukung oleh kebijakan fully protection area terhadap seluruh habitat badak jawa di TNUK, yang memungkinkan badak jawa berkembang biak dengan baik secara alami.
Penemuan ini menambah daftar kelahiran badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon. Pada 2022 dan 2023, dua individu baru anak badak jawa juga terekam kamera jebak di lokasi yang sama. Kedua anakan tersebut adalah betina dengan identitas ID.091.2022 dan ID.092.2023.
Meskipun ada kelahiran anak badak, tidak berarti habitat dan individu badak jawa aman dari berbagai ancaman. Aktivitas perburuan, predator seperti ajag atau anjing hutan, penyakit, inbreeding, dan bencana alam tetap menjadi ancaman yang serius bagi keberadaan dan kelestarian badak jawa.
"Kta dan semua pihak yang membantu dalam upaya pelestarian badak jawa tidak boleh lengah dan harus selalu mengantisipasi setiap ancaman yang mungkin terjadi," ujarnya sambil menambahkan pentingnya penemuan sebagai upaya konservasi yang berkelanjutan dan kolaboratif untuk memastikan masa depan yang lebih cerah bagi salah satu spesies yang paling terancam punah di dunia itu.
Advertisement
5 Pemburu Badak Jawa Ditangkap
Terkait pelestarian badak jawa, sebelumnya sempat dilaksanakan operasi Penindakan Perburuan Satwa Liar di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) oleh Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Polda Banten pada 7--16 Mei 2024. Lima buronan di Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, tertangkap.
Berdasarkan rilis yang diterima Liputan6.com, Rabu, 12 Juni 2024, kelima buronan yang berhasil ditangkap yaitu AT, SAH, LEL, SAY, dan IS. Para DPO merupakan jaringan sindikat perburuan satwa liar dengan menggunakan senjata api rakitan.
Kelima buronan tersebut diamankan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Banten untuk diproses lebih lanjut. Operasi tersebut,merupakan pengembangan dari kasus perburuan Badak Jawa yang ditangkap sebelumnya, yaitu terpidana SUNENDI Als NENDI bin KARNADI yang telah divonis 12 tahun penjara, pidana denda Rp100 juta dan subsider kurungan dua bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Pandeglang. Sunendi didakwa pidana secara berlapis (multidoor).
Pemburu Badak Jawa Didakwa Pidana
Ia dijerat kasus kepemilikan senjata api, pencurian kamera trap dan perburuan satwa liar dan terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Pasal 1 Undang-Undang Darurat Ri Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
SUNENDI Als NENDI BIN KARNADI dan Inisial RAH telah menjual cula Badak Jawa kepada tersangka inisial LHKW alias W melalui perantara inisial Y. Kedua pelaku kemudian disidik oleh Polda Banten.
Selain lima orang yang ditangkap, masih ada delapan orang DPO yang belum tertangkap atas nama SK, SH, ICUT, RAH, KR, NH dan WD. Keterangan terpidana SUNENDI Als NENDI BIN KARNADI dan lima orang yang telah tertangkap serta bukti transaksi perdagangan cula badak bahwa para pemburu Badak Jawa di TN Ujung Kulon sebanyak dua kelompok.
Advertisement