Liputan6.com, Jakarta - Belasan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural yang hendak bekerja ke Kamboja, digagalkan keberangkatannya oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi menjelaskan, ada 14 CPMI yang diamankan. Selain itu, petugas kepolisian juga turut mengamankan dua orang pria yang memberangkatkan para korban (CPMI non-prosedural) melalui Bandara internasional Soekarno-Hatta.
Advertisement
"Para korban dan dua orang yang memberangkatkan itu terjaring dalam "Operasi Pencegahan Keberangkatan CPMI Non-prosedural" yang digelar Polresta Bandara Soetta," kata Reza dalam keterangan tertulis, Senin (16/9/2024).
Reza juga menambahkan, belasan CPMI non-prosedural yang didominasi kalangan laki-laki tersebut diamankan pihaknya dalam kurun waktu dan lokasi yang berbeda-beda. Pertama, pada Rabu, 11 September 2024, pihaknya mengamankan 8 CPMI non-prosedural di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.
Kemudian pada Jumat, 13 September 2024, pihaknya mengamankan satu CPMI non-prosedural, dan dua pria inisial MZ dan PJ yang memberangkatkan para korban di Terminal 2 Bandara Soetta.
Selanjutnya, pada Sabtu, 14 September 2024, petugas berhasil mengamankan dua CPMI non-prosedural di Terminal 2 Bandara internasional Soekarno-Hatta. Berikutnya, pada hari yang sama yakni malam hari, petugas mengamankan 3 CPMI non-prosedural lagi di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
"Mereka saat diamankan petugas mengaku hendak bekerja di Kamboja, namun tidak bisa menunjukkan dokumen kelengkapan untuk bekerja di luar negeri," kata Reza Fahlevi.
Lalu, dari hasil pemeriksaan para CPMI non-prosedural itu mengaku ditawari bekerja di Kamboja sebagai karyawan perusahaan, pramusaji restoran. Kemudian, ada juga yang mendapatkan tawaran pekerjaan sebagai petugas operator pelayanan (customer service), hingga menjadi admin permainan online yang memiliki muatan tindak pidana perjudian .
"Mereka rata-rata mendapatkan tawaran bekerja di luar negeri secara non-prosedural dari aplikasi media sosial Telegram oleh seseorang yang sedang dalam penyelidikan," terang Reza.
2 Tersangka
Dari hasil ungkap kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni pria bernisial MZ dan PJ. Peran keduanya memberangkatkan para korban melalui Bandara Soetta.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa paspor dan boarding pass pesawat route Jakarta (CGK) - Kuala Lumpur Malaysia (KUL) - Phnom Penh, Kamboja (PNH) milik para CPMI non-prosedural.
"Untuk para CPMI non-prosedural yang kami amankan statusnya sebagai saksi, dan saat ini sudah dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing," kata Reza Fahlevi.
Advertisement
Ancaman Penjara
Atas perbuatannya, tersangka MZ dan PJ dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Dan atau Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar," pungkas Reza.