Perludem: Calon Tunggal di Pilkada Mestinya Diuji di Kampus, Tidak Perlu Takut

Kampus merupakan wadah yang tepat untuk menguji visi, misi, dan program pasangan calon pilkada.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 16 Sep 2024, 18:37 WIB
Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini berpendapat, KPU perlu mengoptimalkan keterlibatan perguruan tinggi, terutama di daerah yang memiliki atau bercalon tunggal pada Pilkada 2024.

“KPU perlu melibatkan kampus, terutama di daerah bercalon tunggal, agar dukungan mayoritas yang didapat calon tunggal juga berbanding lurus dengan kapasitas dan kompetensi pasangan calon dalam memimpin,” kata Titi dalam webinar yang diikuti secara daring dari Jakarta, Senin (16/9/2024).

Menurut Titi, kampus merupakan wadah yang tepat untuk menguji visi, misi, dan program pasangan calon pilkada. Kampus dinilai bisa menjadi tempat untuk menguji kapasitas calon tunggal di daerah tersebut.

“Ketika dia (calon tunggal) mendapatkan majority support (dukungan mayoritas) artinya bisa dikatakan, secara sepintas, memang dia adalah pilihan terbaik yang membuat tidak ada pilihan lain, karena itu mestinya diuji secara optimal dan tidak perlu takut calon tunggal untuk datang ke kampus,” ucap Titi yang juga Pengajar Hukum Pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut.

Menurut dia, uji gagasan di kampus bisa menjadi peluang bagi calon tunggal untuk membuktikan kecakapannya memimpin daerah.

“Ini bisa menjadi peluang, betul-betul meyakinkan di tengah calon tunggal versus kotak kosong, bahwa calon tunggal tidak lahir dari sebuah rekayasa politik, tapi memang lahir dari sebuah proses yang alamiah yang ditopang oleh kepemimpinan yang kredibel dan punya kapasitas,” ujarnya.

 


Putusan MK

Sebelumnya (20/8), Mahkamah Konstitusi memperbolehkan kampanye pilkada dilakukan di perguruan tinggi selama telah mendapat izin serta hadir tanpa atribut kampanye.

Titi mengapresiasi Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024 tersebut. Namun, dia menegaskan, putusan itu juga harus diikuti dengan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan KPU (PKPU).


Beri Kesempatan yang Adil

Kampanye di kampus, tambah dia, harus dipastikan berorientasi pada politik dan dialektika gagasan.

“Kampus harus berimbang, serta memberikan kesempatan yang adil, setara, dan sama kepada semua peserta pilkada. Kampus tidak boleh bias. Kampus tidak boleh berpolitik praktis atau menjadi alat politik pasangan calon atau kelompok tertentu,” ucap Titi.

 

Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya