Liputan6.com, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat secara kumulatif ekspor Indonesia sepanjang Januari-Agustus 2024 mencapai USD170,89 miliar atau turun 0,35 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
"Penurunan ini didorong penurunan ekspor non migas," kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Pudji Ismartini dalm rilis BPS Ekspor-Impor periode Agustus, Selasa (17/9/2024).
Advertisement
Pudji merinci, ekspor nonmigas mencapai USD160,36 miliar atau turun 0,46 persen, sedangkan ekspor migas mencapai USD10,53 miliar atau naik 1,36 persen.
Berdasarkan sektor, penurunan nilai ekspor non migas sepanjang periode tersebut disumbang oleh sektor pertambangan lainnya sebesar -2,16 persen.
Kemudian, jika dilihat menurut negara dan tujuan ekspor, tujuan ekspor nonmigas ke Tiongkok tercatat USD37,19 miliar atau turun sebesar 7,52 persen dibandingkan Januari-Agustus 2023.
Namun, ekspor nonmigas ke Amerika Serikat, India, dan Uni Eropa justru mengalami peningkatan. Sementara ke kawasan ASEAN mengalami penurunan.
Ekspor non migas ke Amerika Serikat pada Januari-Agustus 2024 mencapai USD16,95 miliar sedangkan periode yang sama tahun lalu hanya USD15,57 miliar.
Selanjutnya, ekspor nonmigas ke India mencapai USD13,92 miliar pada Januari-Agustus 2024, periode yang sama tahun lalu hanya USD13,07 miliar.
Lalu, ekspor nonmigas ke Uni Eropa juga naik dari sebelumya USD11,29 miliar menjadi USD11,33 miliar pada Januari-Agustus 2024. Untuk kawasan ASEAN, ekspor non migasnya turun menjadi USD28,84 miliar pada Januari-Agustus 2024 dibanding periode yang sama tahun lalu yang tembus USD30,27 miliar.
Resmi, Indonesia Buka Keran Ekspor Pasir Laut
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor. Dengan aturan ini maka Indonesia kembali membuka keran ekspor pasir laut.
Revisi tersebut tertuang dalam ‘Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor’ dan ‘Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor’.
“Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (15/9/2024).
Isy menekankan, ekspor pasir laut hanya dapat dilakukan setelah memenuhi kebutuhan dalam negeri. “Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” urainya.
Isy meyakini, tujuan pengaturan ekspor pasir laut ini sejalan dengan PP Nomor 26 Tahun 2023. Menurutnya, pengaturan dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, juga kesehatan laut. Selain itu, pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
Jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor. Untuk dapat mengekspor pasir laut dimaksud, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi berdasarkan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Ketentuan-ketentuan yang dimaksud adalah ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan terdapat Laporan Surveyor (LS).
Advertisement
Izin Pemanfaatan Pasir Laut
Agar dapat ditetapkan sebagai ET oleh Kemendag, pelaku usaha dan eksportir wajib memperoleh Izin Pemanfaatan Pasir Laut dari KKP serta Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Selain itu, pelaku usaha dan eksportir wajib membuat surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa pasir hasil sedimentasi di laut yang diekspor berasal dari lokasi pengambilan sesuai titik koordinat yang telah diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Setelah memenuhi persyaratan sebagai ET, pelaku usaha dan eksportir dapat melengkapi syarat untuk memperoleh PE. Syaratnya, yaitu wajib memiliki Rekomendasi Ekspor Pasir Hasil Sedimentasi di Laut dari KKP dan telah memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui mekanisme domestic market obligation (DMO). Sedangkan, jenis pasir laut yang dilarang diekspor diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024.
Kedua Permendag diundangkan di Jakarta pada 29 Agustus 2024 dan akan berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.
“Kami harap, pelaku usaha dapat menjalankan peraturan ini dengan sebaik-baiknya sehingga berdampak baik terhadap perekonomian Indonesia. Ketentuan ekspor ini akan mulai berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan,” tutur Isy.