Liputan6.com, Bandung - Masyarakat Indonesia dalam waktu dekat ini akan kembali menggelar pesta demokrasi untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Melalui Pilkada tahun ini masyarakat akan memilih calon Gubernur, Bupati, Wali Kota, dan para wakilnya di 37 Provinsi.
Kemudian, dalam menggelar pemilihan umum biasanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendirikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap daerahnya. Sebagai informasi, KPPS adalah salah satu badan ad hoc yang bertugas dalam Pilkada.
Advertisement
Diketahui KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menyelenggarakan pemungutan dan perhitungan suara. Biasanya juga mempunyai anggota sekitar 7 orang yang meliputi 1 orang ketua merangkap anggota dan 6 orang anggota.
Masyarakat yang terpilih menjadi anggota KPPS juga biasanya akan menerima gaji atau honor. Melansir dari Antara terkait gaji atau honor petugas dan pengawas Pilkada 2024 tertera dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Surat tersebut berisi tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Sementara dari data resmi KPU telah menetapkan sejumlah besaran gaji untuk KPPS Pilkada tahun 2024.
Besaran gaji yang diterima anggota KPPS juga biasanya bisa berbeda antara ketua atau anggotanya. Melansir dari Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 berikut ini rinciannya.
Daftar Gaji KPPS Pilkada 2024
Berikut ini besaran gaji KPPS Pilkada 2024 dan rinciannya yang bisa diperhatikan oleh masyarakat:
1. Gaji Ketua KPPS Pilkada 2024: Rp 900.000 per orang per bulan.
2. Gaji Anggota KPPS Pilkada 2024: Rp 850.000 per orang per bulan.
3. Gaji Petugas Keamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per orang per bulan.
Sebagai informasi, gaji yang diterima oleh ketua dan anggota KPPS tersebut sudah termasuk honor untuk masa kerja selama proses Pilkada berlangsung. Mulai dari proses pemungutan dan perhitungan suara berlangsung.
Para petugas KPPS juga bisa mendapatkan sejumlah fasilitas lain selain honor atau gaji yaitu konsumsi dan perlengkapan kerja yang mendukung lancarnya pekerjaan atau tugas yang akan mereka lakukan.
Advertisement
Tugas dan Tanggung Jawab Anggota KPPS Pilkada 2024
Bagi masyarakat yang ingin menjadi anggota KPPS Pilkada 2024 wajib untuk memahami tugas dan tanggung jawabnya, di antaranya seperti berikut:
1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
2. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS, jika peserta pemilu tidak memiliki saksi DPT diserahkan langsung kepada peserta pemilu.
3. Menyelenggarakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS.
4. Menyusun berita acara dan sertifikat hasil pemungutan serta perhitungan suara dan menyerahkannya kepada saksi pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
5. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
7. Menjalankan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Menyerahkan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS dan menyediakan layanan bagi pemilih berkebutuhan khusus.
Syarat dan Jadwal KPPS Pilkada 2024
Masyarakat bisa mendaftarkan diri untuk menjadi petugas KPPS Pilkada 2024 jika telah memenuhi sejumlah persyaratan umum. Pada tahun ini pendaftaran KPPS juga dibuka di pertengahan bulan September 2024.
Syarat KPPS Pilkada 2024
Berikut ini beberapa persyaratan umum yang bisa diperhatikan untuk mendaftar jadi KPPS Pilkada 2024:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia paling rendah 17 tahun sampai 55 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Jadwal KPPS Pilkada 2024
Adapun bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPPS bisa memperhatikan jadwalnya berikut ini:
Baca Juga
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17 - 21 September 2024.
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17 - 28 September 2024.
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18 - 29 September 2024.
- Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September - 2 Oktober 2024.
- Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS: 30 September - 5 Oktober 2024.
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5 - 7 Oktober 2024.
- Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024.
- Masa Kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November - 8 Desember 2024.
Advertisement