Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Panca Darmansyah dengan pidana mati. Putusan tersebut dibacakan hakim di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panca Darmansyah oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Ketua Hakim Sulistyo M Dwi Putro dalam amar putusannya.
Advertisement
Panca divonis mati karena terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan terhadap empat anak kandungnya sendiri di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Hakim bahkan menyebut Panca telah melakukan perencanaan untuk pembunuhan keempat anak kandungnya serta melakukan kekerasan dalam rumah tangganya terhadap istrinya.
"Menyatakan terdakwa Panca Darmansyah tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perlakuan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagai dalam dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua alternatif pertama," tegas hakim Sulistyo.
Hakim juga membeberkan sejumlah alat bukti pada kejadian pembunuhan itu terjadi, di antaranya satu kacamata, empat buah sendal jepit.
Vonis hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati terhadap Panca Darmansyah (41), karena dinilai terbukti melanggar 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Perbuatan yang memberatkan Panca yakni membuat luka mendalam bagi istrinya, DM, karena telah kehilangan keempat anaknya.
Empat anaknya berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12/2023).
Kemudian, perbuatan terdakwa tidak berperikemanusiaan yang dengan tega membunuh anak kandungnya sendiri secara sadis dan juga mengakibatkan saksi korban DM mengalami luka.
Bunuh Empat Anak Kandung, Panca: Saya Sangat Menyesal
Panca Darmansyah mengaku menyesali perbuatan kejinya yang dengan tega membunuh keempat anak kandungnya. Ia bahkan ingin ikut tewas bersama anak-anaknya, dengan upaya bunuh diri.
"Sangat menyesal. Sebenarnya kenapa saya masih hidup aja sih, mestinya saya juga ikut dengan anak-anak," kata Panca Darmansyah saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).
Padahal, usai membunuh keempat anaknya, Panca telah mencoba untuk mengakhiri hidup sebanyak lima kali, sampai akhirnya upayanya dihentikan pada Rabu (6/12/2023).
"Iya benar (coba bunuh diri). Tapi ternyata saya masih dikasih kehidupan dengan lima kali percobaan. Ya untuk saat ini saya menyesal atas perbuatan saya," tuturnya.
Advertisement
Motif Ayah Bunuh 4 Anak di Jagakarsa
Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap motif di balik kekejaman Panca Darmansyah, tersangka kasus pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa cemburu terhadap D, istrinya. Fakta itu didapat setelah memeriksa sebanyak 13 saksi dan sejumlah barang bukti.
"Sudah kami amankan motif tersangka P ini melakukan perbuatan keji tersebut adalah karena cemburu, cemburu kepada istrinya saudari D," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (12/12/2023).
Namun demikian, Ade Ary tidak menjelaskan lebih detail terkait penyulut rasa cemburu Panca terhadap D. Sebab, saat ini proses penyidikan masih fokus terhadap kasus pembunuhan yang menimpa empat anak kandungnya.
"Ya sementara kami masih fokus pemenuhan alat bukti kasus pembunuhan ya," tuturnya.
Ade Ary menyebutkan, dari rasa cemburu tersebutlah berujung aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Panca kepada D hingga aksi pembunuhan kepada empat anaknya VA (6), SA (4), AA (3), dan AK (1).
"Sehingga akhirnya hari Sabtu pagi terjadi tindakan penganiayaan terhadap saudari D atau tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Kemudian setelah saudari D dirawat di Rumah Sakit Pasar Minggu," kata Ade.
"Akhirnya tersangka P memiliki ide untuk melakukan pembunuhan terhadap empat anaknya,” tambah dia.
Sampai akhirnya, Panca Darmansyah pun mencoba melakukan aksi bunuh diri dengan melukai pergelangan tangan, menusuk perutnya memakai pisau, diakhiri dengan memaku kedua tangannya.
"Perbuatan ini dilakukan yang sebelumnya sudah mencoba membuat pesan juga di handphone dan laptopnya," tuturnya.
Adapun dalam kasus ini, Panca telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal pembunuhan berencana yakni 340 KUHP, ancaman hukuman paling berat pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com