Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang sah masih di bawah kepemimpinan Arsjad Rasjid.
Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) No.18/2022 yang memutuskan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia yang sah.
Advertisement
"KSPI setuju bahwa yang resmi sah dan legal sebagai ketua umum Kadin adalah Arsjad Rasjid karena masih ada Keppres. Karena Kadin itu kan ada UU enggak sembarangan, dalam UU Kadin dikatakan ketua umum Kadin dikeluarkan oleh keputusan presiden. Nah, sampai hari ini Keppres kan masih Arsjad Rasjid," kata Presiden KSPI Said Iqbal kepada wartawan, Selasa (17/9).
Dengan begitu, Said menilai bahwa Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang akhir pekan kemarin digelar menghasilkan kepemimpin yang ilegal.
Iqbal menambahkan, pihaknya berharap polemik di internal Kadin segera selesai karena ini menyangkut soal nasib para pekerja. Terutama menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) para pekerja di daerah-daerah.
Ia menjelaskan, KSPI, KSBSI, dan seluruh serikat pekerja menyatakan sikap terhadap kemelut yang terjadi di Kadin lantaran Kadin adalah partner serikat buruh dalam hub industrial.
"Nah, kita akan menentukkan upah minimum kan penentu upah minimum ada Apindo, ada Kadin di daerah-daerah. Itu sekarang kalau Kadin ada dua bagaimana? Apindo bagaimana? Itu alasan kenapa kita harus menyatakan sikap itu penting," katanya.
Komunikasi
Selama ini, lanjut Iqbal, Kadin pimpinan Arsjad kerap menjalin komunikasi yang baik dengan serikat buruh. Kadin menjadi partner serikat buruh dan pemerintah dalam menyikapi tantangan ekonomi ke depan.
"Bagaimana buruh dan pengusaha mau berkolaborasi untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi lewat kerja-kerja produktif kalau Kadin sebagai organisasi yang menaungi para pengusaha dan asosiasi berpolemik seperti sekarang ini? Tentunya ini akan merugikan dunia usaha, buruh, dan pemerintah yang punya target pertumbuhan ekonomi di tengah pelambatan ekonomi global," demikian Iqbal.
Advertisement