KPU RI Luncurkan Pembentukan KPPS Pilkada 2024, Rekrut 3 Juta Lebih Anggota

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi meluncurkan pembentukan Kelompok Kerja Pemungutan Suara (KPPS) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 17 Sep 2024, 14:53 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi meluncurkan pembentukan Kelompok Kerja Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi meluncurkan pembentukan Kelompok Kerja Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024, dalam hal ini pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

“Karena pentingnya rekrutmen KPPS ini, maka kami sengaja KPU RI meminta salah satu daerah menjadi tuan rumah untuk launching dan kali ini bertepatan di Jakarta,” tutur Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di KPUD Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Menurut Afif, pihaknya memilih Jakarta sebagai lokasi peluncuran pembentukan KPPS secara simbolis mewakili seluruh Indonesia lantaran kontestasi pemilihan kepala daerah di wilayah tersebut selalu menjadi atensi skala nasional.

“Selain berdekatan di Jakarta, pilkada Jakarta selalu rasanya rasa nasional, jadi perhatian semua pihak,” jelas dia.

Tahapan rekrutmen KPPS Pilkada 2024 ini pun secara resmi dimulai pada hari ini. KPU RI pun akan merekrut sebanyak 3.045.623 anggota yang nantinya tersebar di 435.089 Tempat Pemungutan Suara (TPS), untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih berdasarkan Data Pemilih Sementara (DPS) per saat ini.

“Kami meyakini peran KPPS sangat penting, oleh karena itu kami pikir pembekalan akan kami perbanyak dibanding sebelumnya, karena kami ingin situasi menjadi kondusif, pelaksanaan pilkada sesuai dengan aturan apalagi di Jakarta,” Afif menandaskan.


KPU RI Siapkan Skema dan Anggaran Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin memberikan keterangan terkait pemilihan pelaksana tugas Ketua KPU di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membahas skema serta anggaran yang diperlukan jika kotak kosong memenangkan Pilkada 2024 di 41 daerah yang hanya memiliki calon tunggal.

"Kami hari ini ada pembahasan soal anggaran dan catatan KPU. Sejauh ini pasangan tunggal sementara ada 41, tapi nanti akan dilihat penetapannya. Setelah dua titik ada yang daftar lagi. Tentu selain pasangan calon tunggal pasti ada hasil yang akan kita sampaikan pada tanggal 22 September, penetapan calon apakah memenuhi syarat dan verifikasi," ucap Afif selepas menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Permasalahan Hukum dalam Pilkada Jabar 2024 di Bandung, Rabu (11/9/2024).

Apabila ada calon tunggal, maka tidak akan ada pengundian nomor di surat suara, dan dalam surat suara yang ada, hanya gambar pasangan calon berdampingan dengan kotak kosong untuk dicoblos.

Jika nanti hasilnya kotak kosong yang menang, kata Afif, diputuskan untuk dilakukan Pilkada susulan atau lanjutan yang akan dilakukan pada tahun 2025.

"Pemilu selanjutnya akan dilakukan tahun depan. Itu sudah dimasukkan dalam PKPU berdasar rekapitulasi dan penetapan. Kalau kotak kosong menang, maka Pilkada selanjutnya itu tidak lima tahun tapi setahun," kata Afif, seperti dilansir dari Antara.

Tahapan Pilkada susulan nantinya akan dipertimbangkan kembali dan dibuatkan simulasi oleh KPU. Sementara pada pembiayaan, akan dibebankan pada APBD.

"Nanti apakah Pilkada itu 11 bulan atau bagaimana, akan kita simulasikan dulu sebagaimana hasil rapat ini. Pembiayaannya kalau Pilkada disupport APBD, tapi kalau setelah dilihat dalam undang-undang bisa dibantu atau disupport APBN juga," ucap Afif.


Anggaran Pilkada

Terkait penganggaran, kata Afif, juga jadi perhatian pihaknya mengingat ketika pelaksanaan Pilkada tahun 2025, proses penganggaran untuk proses demokrasi tersebut selesai di tahun 2024 ini.

"Jadi yang terbaik lah kita koordinasikan. Ya ini kan APBD, kecuali daerah otonomi baru kayak di Papua pemekarannya semua dari APBN," ujar dia.

Dalam kesempatan itu, Afif juga menegaskan soal logistik Pilkada, semua tengah diproses dengan diharapkan memakan waktu yang singkat, dan tinggal menanti tahapan selanjutnya, yakni penetapan pasangan calon pada 22 September 2024, lalu tanggal 25 September 2024 mulai kampanye serentak.

Infografis KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya