Liputan6.com, Jakarta Batas waktu pendaftaran seleksi CPNS 2024 secara umum untuk sejumlah instansi telah ditutup pada 10 September 2024. Disusul penutupan pendaftaran bagi pelamar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) pada 13 dan 14 September 2024. Sehingga proses pendaftaran CPNS 2024 di portal SSCASN BKN telah berakhir sepenuhnya.
Merujuk data Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Selasa (17/9/2024) pukul 08.00 WIB, terhitung total pelamar seleksi CPNS tahun ini mencapai 3.963.832 orang, atau sekitar 3,9 juta orang.
Advertisement
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Vino Dita Tama mengimbau agar para pelamar selalu waspada terhadap hoaks dan oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momentum seleksi CPNS 2024.
"Pelamar diingatkan untuk selalu merujuk pada kanal informasi resmi pemerintah baik di BKN dan instansi yang dilamar," ujarnya di Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Jadwal Seleksi Administrasi
Usai pendaftaran berakhir, hasil seleksi administrasi dapat dicek pada pengumuman masing-masing instansi yang akan dirilis secara paralel mulai 14-19 September 2024, sesuai dengan jadwal Panselnas lewat Surat BKN Nomor: 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024.
"Pelamar juga dapat mengecek hasil seleksi administrasi melalui portal SSCASN BKN via login dengan masing-masing akun pelamar," imbuh Vino.
Tahapan hasil seleksi administrasi akan diikuti dengan adanya masa sanggah, di mana pelamar diberikan kesempatan melakukan sanggah mulai 20-22 September 2024. Dilanjutkan dengan jawab sanggah dari instansi mulai 20-24 September 2024.
Hasil sanggah selanjutnya akan dijawab instansi melalui pengumuman pasca-masa sanggah yang dijadwalkan mulai 23-29 September 2024.
"Perlu diketahui bahwa masa sanggah bukan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan pelamar CPNS. Sebaliknya, sanggah diperuntukkan jika terdapat kekeliruan terhadap hasil verifikasi/validasi instansi, di mana setiap pelamar hanya diberikan satu kali kesempatan sanggah," ungkapnya.
Pilihan SKD CPNS
Pada seleksi CPNS tahun ini, para pelamar juga diberikan pilihan untuk memilih ikut Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau menggunakan hasil SKD pada periode sebelumnya.
Menyusul ketentuan dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai SKD TA 2023 dalam Pengadaan PNS TA 2024. Disebutkan bahwa ada beberapa kriteria pelamar yang dapat memilih menggunakan nilai SKD periode sebelumnya.
Antara lain, melamar dengan NIK yang sama; melamar pada jenjang pendidikan yang sama pada seleksi CPNS 2023, dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi CPNS tahun ini, nilai SKD memenuhi ambang batas atau passing grade sesuai dengan jenis kebutuhan yang dilamar tahun ini, dan dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi CPNS 2024.
Pelamar akan diberikan kesempatan konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS 2023 untuk digunakan pada seleksi tahun ini mulai 18-28 September 2024 melalui portal SSCASN BKN.
"Setelah konfirmasi berakhir, instansi akan mengumumkan pelamar yang memilih menggunakan nilai SKD CPNS TA 2023 dan pelamar yang mengikuti SKD CPNS TA 2024 dalam pengumuman hasil seleksi administrasi," pungkas Vino.
Advertisement