Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membuka tahapan pendafataran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024. Terkait honorarium atau gaji, nantinya akan ada perbedaan dibandingkan Pemilu Serentak pada Februari 2024 lalu.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI Parsadaan Harahap menyampaikan, pada Pemilu Serentak 2024, Ketua KPPS menerima honorarium Rp 1,2 juta dan anggota KPPS Rp 1,1 juta.
Advertisement
"Kami mendasarkan kepada surat menteri keuangan, ada surat nomor 647 perihal tahapan pemilu dan tahapan pemilihan (pilkada) memang honorarium untuk KPPS, ketua sebesar Rp 900 ribu dan anggota sebesar Rp 850 ribu," tutur Parsadaan di KPUD Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Menurutnya, turunnya honorarium untuk anggota KPPS Pilkada 2024 lantaran beban kerjanya tidak seberat Pemilu Serentak 2024 lalu, seperti dihadapkan dengan lima kotak suara yang harus dihitung dalam kurun waktu 24 jam, yakni kotak suara pilpres, pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Sementara pada Pilkada 2024, anggota KPPS hanya dihadapkan dengan dua kotak suara saja, yaitu pilkada gubernur-wakil gubernur, pilkada wali kota-wakil wali kota, atau bupati-wakil bupati.
Hanya saja, memang pada Pilkada 2024 anggota KPPS yang bertugas di masing-masing TPS akan melayani hingga sekitar 600 pemilih. Jumlah tersebut dua kali lipat lebih tinggi dibandingkan kapasitas TPS pada Pemilu Serentak 2024, yang diisi paling banyak 300 pemilih saja.
"Jadi melihat situasi itu, maka ada surat yang dikeluarkan menteri keuangan menetapkan besaran (honorarium). Ini kami minta melalui teman-teman jurnalis ini bisa disampaikan kepada masyarakat biar masyarakat mengetahui sejak awal honorarium yang diterima dengan masa kerja selama kurang lebih 1 bulan," ungkap Parsadaan.
Tahapan Rekrutmen KPPS
Adapun tahapan rekrutmen anggota KPPS Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:
-17 – 21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS
-17 – 28 September 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS
-18 – 29 September 2024: Penelitian administrasi calon anggota KPPS
-30 September – 2 Oktober 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KKPS
-30 September – 5 Oktober 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS
-5 – 7 Oktober 2024: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS
-7 November 2024: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS
-7 November 2024 – 8 Desember 2024: Masa kerja KPPS
Advertisement
Luncurkan Pokja KPPS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi meluncurkan pembentukan Kelompok Kerja Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024, dalam hal ini pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.
"Karena pentingnya rekrutmen KPPS ini, maka kami sengaja KPU RI meminta salah satu daerah menjadi tuan rumah untuk launching dan kali ini bertepatan di Jakarta,” tutur Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di KPUD Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Menurut Afif, pihaknya memilih Jakarta sebagai lokasi peluncuran pembentukan KPPS secara simbolis mewakili seluruh Indonesia lantaran kontestasi pemilihan kepala daerah di wilayah tersebut selalu menjadi atensi skala nasional.
"Selain berdekatan di Jakarta, pilkada Jakarta selalu rasanya rasa nasional, jadi perhatian semua pihak,” jelas dia.
Bakal Rekrut 3.045.623 Anggota
Tahapan rekrutmen KPPS Pilkada 2024 ini pun secara resmi dimulai pada hari ini. KPU RI pun akan merekrut sebanyak 3.045.623 anggota yang nantinya tersebar di 435.089 Tempat Pemungutan Suara (TPS), untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih berdasarkan Data Pemilih Sementara (DPS) per saat ini.
“Kami meyakini peran KPPS sangat penting, oleh karena itu kami pikir pembekalan akan kami perbanyak dibanding sebelumnya, karena kami ingin situasi menjadi kondusif, pelaksanaan pilkada sesuai dengan aturan apalagi di Jakarta,” Afif menandaskan.
Advertisement