Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum secara keseluruhan merekrut sebanyak 3.045.623 orang anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 atau KPPS Pilkada 2024.
Advertisement
"Kami dari KPU RI sebagaimana kita tahu sudah membuat aturan-aturan yang akan dipedomani oleh jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia untuk melakukan proses-proses tahapan pilkada dan salah satunya adalah kegiatan untuk merekrut jajaran sumber daya manusia kita, jajaran ad hoc kita yang nanti akan menjadi ujung tombak dari pelaksanaan pilkada kita se-Indonesia," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat peluncuran tahapan rekrutmen KPPS Pilkada 2024 dikutip dari Antara, Selasa (17/9/2024).
Berdasarkan data pemilih sementara (DPS) Pilkada 2024, para anggota KPPS ini akan disebar di 435.089 tempat pemungutan suara (TPS) untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih.
"Untuk Pilkada 2024, satu TPS bisa (menampung) sampai 600 orang pemilih," ujarnya.
Afif menjelaskan rekrutmen anggota KPPS Pilkada 2024 ini juga akan dilengkapi dengan tes kesehatan.
Selain itu, akan ada sedikit perubahan honorarium anggota KPPS Pilkada 2024 dibandingkan dengan honorarium Pemilu 2024.
Tahapan dan Jadwal Rekrutmen KPPS Pilkada 2024
Berikut tahapan dan jadwal rekrutmen KPPS Pilkada 2024 yang diatur melalui Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, yaitu:
- 17–21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS;
- 17–28 September 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS;
- 18–29 September 2024: Penelitian administrasi calon anggota KPPS;
- 30 September–2 Oktober 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KKPS;
- 30 September–5 Oktober 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota;
- KPPS 5–7 Oktober 2024: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS;
- 7 November 2024: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS;
- 7 November – 8 Desember 2024: Masa kerja KPPS.
Berapa Gaji KPPS Pilkada 2024? Ini Rincian dan Sederet Tugasnya
Dalam waktu dekat, masyarakat Indonesia akan menghadapi kembali pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. Dalam Pilkada ini, masyarakat di setiap wilayah akan memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, yang melibatkan 37 provinsi.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui usulan anggaran yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kenaikan honorarium bagi penyelenggara ad hoc Pemilu 2024.
Keputusan mengenai honorarium untuk petugas dan pengawas Pilkada 2024 dituangkan dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Lebih lanjut, melansir dari data resmi, KPU telah menetapkan besaran gaji bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS Pilkada 2024.
Keputusan ini diambil untuk memastikan kesejahteraan dan semangat kerja para petugas KPPS yang bertugas dalam proses pemilihan.
Lalu berapa besaran gaji KPPS Pilkada 2024? Simak segini rinciannya dikutip dari Antara, Selasa (17/9/2024).
Gaji KPPS Pilkada 2024
Gaji untuk KPPS Pilkada 2024 telah diatur melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. Berikut adalah rinciannya:
- Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan
- Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan
- Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan
Besaran gaji tersebut sudah termasuk honorarium untuk masa kerja selama proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung.
Selain gaji, para petugas KPPS juga mendapatkan fasilitas seperti konsumsi dan perlengkapan kerja lainnya untuk mendukung kelancaran tugas mereka.
Dengan upah gaji dan fasilitas yang memadai, diharapkan para petugas KPPS dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal, sehingga Pilkada 2024 dapat berlangsung secara lancar, aman, dan demokratis. Tugas dan Tanggung Jawab KPPS Pilkada 2024
Menurut buku panduan KPPS dari KPU, KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara.
Advertisement
Tugas dan Tanggung Jawab KPPS Pilkada 2024
Menurut buku panduan KPPS dari KPU, KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara. KPPS terdiri dari 7 anggota, termasuk 1 ketua yang juga berperan sebagai anggota, serta 6 anggota lainnya.
Tugas KPPS 2024
Berikut adalah tugas KPPS 2024:
1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
2. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS. Jika peserta pemilu tidak memiliki saksi, DPT diserahkan langsung kepada peserta pemilu.
3. Menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
4. Menyusun berita acara dan sertifikat hasil pemungutan serta penghitungan suara, kemudian menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
5. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
7. Menjalankan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Menyerahkan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS dan menyediakan layanan bagi pemilih berkebutuhan khusus.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut atau mendaftar sebagai petugas KPPS, dapat mengunjungi kantor KPU terdekat atau situs resmi KPU di www.kpu.go.id.