Liputan6.com, Jakarta - Jakarta masih terus berjuang mengatasi kemacetan lalu lintas yang cukup kronis. Salah satu solusi yang diterapkan adalah kebijakan ganjil genap.
Pada hari ini, Rabu (18/9/2024) kebijakan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan dengan beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh pengendara roda empat atau lebih.
Advertisement
Kebijakan ganjil genap didasarkan pada nomor akhir dari pelat kendaraan. Kendaraan dengan nomor plat ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan nomor pelat genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.
Karena hari ini adalah tanggal 18, maka kendaraan dengan nomor pelat genap yang diperbolehkan melintas di area yang diberlakukan aturan ganjil genap.
jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sedangkan perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.
Tips Berkendara bagi Pengendara Roda Empat atau Lebih
Untuk membantu Anda tetap nyaman dan aman di jalan, berikut beberapa tips berkendara yang dapat diikuti:
1. Periksa Nomor Pelat:
Pastikan nomor pelat kendaraan Anda sesuai dengan tanggal hari ini. Jika tidak, pertimbangkan untuk menggunakan kendaraan umum atau alternatif lain.
2. Gunakan Aplikasi Navigasi:
Aplikasi seperti Google Maps atau Waze dapat membantu Anda menemukan rute alternatif dan menghindari kemacetan.
3. Manfaatkan Transportasi Umum:
Jakarta memiliki berbagai opsi transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL. Menggunakan transportasi umum bisa menjadi pilihan yang lebih efisien.
4. Periksa Kondisi Kendaraan:
Pastikan kendaraan Anda dalam kondisi baik sebelum berangkat. Periksa tekanan ban, oli, dan bahan bakar untuk mencegah masalah di jalan.
5. Berangkat Lebih Awal:
Untuk menghindari keterlambatan akibat aturan ganjil genap, usahakan berangkat lebih awal dari biasanya.
6. Tetap Tenang dan Sabar:
Kemacetan bisa membuat stres. Tetap tenang dan sabar saat berkendara, serta patuhi aturan lalu lintas untuk keselamatan bersama.
7. Siapkan Dokumen Kendaraan:
Selalu bawa dokumen kendaraan seperti STNK dan SIM. Ini penting jika terjadi pemeriksaan oleh petugas.
Dengan memahami aturan ganjil genap dan mengikuti tips berkendara ini, Anda dapat membantu mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan di jalan. Semoga perjalanan Anda di Jakarta pada hari ini menjadi lebih lancar dan menyenangkan.
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Advertisement