Liputan6.com, Mimika - Pilkada serentak di Kabupaten Mimika, Papua memasuki tahapan pemeriksaan berkas administrasi paslon yang resmi mendaftar di KPUD. Sesuai pengumuman KPUD Mimika Nomor : 482/PL.02.2-Pu/9404/2024 tentang : Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Mimika 2024, dibuka kesempatan kepada masyarakat dari tanggal 15-18 September 2024 untuk memberi masukan.
Memasuki hari ketiga, tiga warga Kabupaten Mimika mendatangi kantor KPUD Kabupaten Mimika Papua untuk memberikan tanggapan. Mereka adalah M Sadam, M. Takdir dan Yasir Arafat.
Advertisement
Mereka bertiga menduga ada penggunaan ijazah palsu atau dokumen palsu yang dipergunakan salah satu calon Bupati.
“Kami memberi masukan terhadap calon Bupati Mimika Maximus Tipagau. Kami menduga ada penggunaan ijazah kejar paket C palsu sebagai kelengkapan persyaratan. Di KPUD Maximus menggunakan ijasah Sarjana Ekonomi dari Universitas Cendrawasih," kata Sadam.
Dalam peraturan KPU setiap calon kepala daerah apabila mendaftarkan diri menggunakan ijasah sarjana, maka diwajibkan melampirkan ijasah SMU atau sederajat sebagai bukti kelengkapan tambahan. Ketiga warga Mimika melampirkan bukti foto copy ijasah Kejar Paket C yang diduga palsu.
“Kita laporkan dari ijasah Kejar Paket C dulu, jika itu benar, maka gelar sarjana Maximus juga tidak sah," kata Yasir Arafat.
Laporan ketiganya didasari pengakuan dari Ketua PKBM Sinar Baru, AB. Seharusnya ijazah kejar paket C ditandatangani kepala Dinas Pendidikan. Namun yang digunakan Maximus Tipagau hanya disahkan oleh Ketua PKBM.
"AB selaku ketua PKBM mengaku disuruh Maximus membuat ijazah itu pada tahun 2023, dengan tahun penerbitan 2017,"kata Sadam.
Petugas KPUD Mimika menerima laporan warga Mimika tersebut dan akan menindaklanjuti.