Gandeng Bapas, Polres Sukoharjo Usut Kasus Meninggalnya Santri Gegara Tak Kasih Rokok ke Senior

Polres Sukoharjo langsung bergerak cepat setelah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan santri Pondok Pesantren Azzayadiyy, Sanggrahan, Grogol, Sukoharjo berinisial AKPW (13) meninggal dunia diduga karena perundungan.

oleh Fajar Abrori diperbarui 17 Sep 2024, 19:20 WIB
Peti jenazah santri yang meninggal dunia karena diduga menjadi korban perundungan di pondok pesantren.(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Sukoharjo Polres Sukoharjo bergerak cepat untuk menangani insiden dugaan penganiayaan yang menyebabkan salah satu santri di Pondok Pesantren Azzayadiyy, Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo yang berinisial AKPW (13)  meninggal dunia. Penganiayaan yang menyebabkan nyawa melayang itu diduga dilakukan oleh teman pondoknya yang berisial MG (15).

"Kami sangat berduka atas kejadian ini. Tragedi ini sungguh mengguncang kami, apalagi mengingat korban dan pelaku dan korban masih sangat muda," ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit pada Selasa (17/9/2024).

Menurut dia, peristiwa tersebut bermula saat pelaku mendatangi korban di kamar asrama pondok pesantren dengan tujuan meminta rokok. Namun, permintaan itu berujung pada tindak kekerasan. Kemudian, pelaku memukul dan menendang korban hingga terjatuh dan tak sadarkan diri. Korban dinyatakan meninggal dunia usai insiden tersebut.

“Kronologi kejadian bahwa awalnya pada saat berjalan di lorong untuk yang terduga mencium bau rokok dari kamar sebelah 2.3 dan langsung didatangi. Setelah datang, yang anak bermasalah dengan hukum ini meminta rokok kepada salah satu anak kelas VIII namun karena anak itu tidak punya akhirnya nggak dikasih,” kata dia.

“Tetapi setelah itu anak yang berlawanan dengan hukum ini minta lagi sama kawan yang lainnya. Lha setelah kawan yang lainnnnya itu punya dan ngasih dua rokok baru marahlah dengan yang dimintai pertama, yaitu dengan menendang, dengan memukul sehingga tidak sadarkan diri,” tambahnya.


Gandeng Bapas

Adanya insiden itu, Polres Sukoharjo segera bertindak cepat dalam menangani kasus ini. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sukoharjo bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sukoharjo langsung mengambil langkah hukum yang tepat karena pelaku masih di bawah umur. Langkah ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, di mana pendekatan yang digunakan haruslah tetap berkeadilan namun mempertimbangkan hak-hak anak.

"Kasus ini kami tangani dengan sangat hati-hati, karena pelaku juga masih anak-anak. Kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada pendampingan bagi kedua pihak yang terdampak. Atas kejadian ini ada 12 orang yang dimintai keterangan," ucap Kapolres Sukoharjo.

Sigit mengungkapkan terhadap jenazah korban dugaan penganiayaan itu telah dilakukan proses visum di RSUD dr Moewardi, Solo untuk memastikan penyebab kematiannya. Setelah proses visum selesai, kemudian jenazah dikembalikan kepada pihak keluarga di Pucangsawit, Jebres, Solo. Polres Sukoharjo juga memberikan pendampingan psikologis bagi keluarga korban.

"Kami ingin memastikan bahwa keluarga korban mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan, baik dari sisi hukum maupun psikologis," kata dia.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini dengan serius, namun tetap menekankan pendekatan yang humanis. Mengingat baik korban maupun pelaku masih tergolong anak-anak, ia menekankan pentingnya penanganan yang adil, berimbang, dan penuh kehati-hatian.

"Ini adalah tragedi bagi semua pihak. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya, namun juga memastikan bahwa hak-hak anak, baik sebagai korban maupun pelaku, tetap terlindungi," ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya