Liputan6.com, Sukabumi - Sindikat dukun pengganda uang di Sukabumi diamankan Satreskrim Polres Sukabumi Kota pada Senin (16/9/2024). Polisi juga turut menyita ratusan lembar uang pecahan seratus ribuan emisi 2016 dan uang pecahan dolar Amerika.
Sebanyak 7 orang jadi tersangka dalam kasus sindikat penipuan bermodus penggandaan uang tersebut. Para pelaku membujuk korbannya dengan mengaku mempunyai kemampuan melipat gandakan uang hingga 10 kali lipat.
Advertisement
Tujuh tersangka ini memiliki peran masing-masing, mulai dari pencari korban, pengantar korban hingga berperan sebagai dukun. Identitas pelaku tersebut yakni berinisial S (37) warga asal Kabupaten Cianjur berperan menyewa kendaraan roda empat rental, H (43) asal Cianjur berperan menawarkan jasa atau mediator,
Kemudian pelaku inisial A (40) warga Kabupaten Cianjur berperan membantu mempersiapkan kotak boks di TKP, JS (54) warga asal Sukabumi berperan sebagai driver, YS (44) warga Sukabumi mengantar pelaku H.
“Pelaku OS (42) warga Cianjur berperan sebagai ustad Fadil, AS (54) warga Gegerbitung berperan sebagai ustaz anak dari abah kasepuhan. Tujuh tersangka ditangkap pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 di daerah Ciwalen, Kabupaten Cianjur,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi kepada awak media, Selasa (17/9/2024).
Dari keterangan polisi, pelaku biasanya menyewa sebuah vila untuk menjerat korbannya. Di mana kamar villa tersebut dimodifikasi kuncinya yang hanya bisa dibuka dari luar.
“Modus operandi para pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus berpura-pura sebagai ustad yang bisa menggandakan uang sebanyak 10 kali lipat kepada korban dan harus membayar uang administrasi penggantian seri terlebih dahulu,” jelasnya.
Ada Korban Pensiunan Polisi
Dari lima tempat kejadian perkara di wilayah Sukabumi, kasus penipuan bermodus dukun pengganda uang ini para pelaku berhasil membawa kabur uang sebesar Rp850 juta.
Saat diinterogasi AKBP RIta Suwadi, salah satu tersangka inisial H (43) mengaku berperan sebagai mediator. Ia yang menawarkan jasa penggandaan uang kepada korban. Dengan latar belakang berbeda, mulai dari pengusaha, hingga ada korban pensiunan Polri.
"Korbannya ya yang kemarin aja (hasil BAP) ada satu orang karena dia nanya-nanya terus ke saya, saya bilang 'ada lah di Sukabumi, gini gini,' gitu aja. (Pekerjaannya apa?) katanya sih mantan anggota, (anggota apa?) polisi, pensiunan," tutur H.
Polisi baru mendapat laporan dari dua korban dalam kasus ini, yaitu korban inisial ASW (51) warga Yogyakarta yang berprofesi sebagai guru, dan korban inisial BI (43) warga Lubuk Pakam, Labuhan Batu berprofesi karyawan wiraswasta.
Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu dua kotak kayu hitam yang berisi 30 lembar uang mainan Doraemon pecahan Rp 100 ribu, dua unit kendaraan roda empat, tujuh unit handphone berbagai merk.
Advertisement
Ritual Penggandaan Uang
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota, IPDA Budi Bachtiar menambah secara rinci modus operandi yang dilakukan para tersangka kasus dukun pengganda uang. Para pelaku biasa melancarkan aksinya di sebuah villa.
Mereka menjerat korban dengan cara menyampaikan kabar dari mulut ke mulut. Pelaku yang berperan mediator ini mempengaruhi para korban dengan mengaku jika penggandaan uang tersebut berhasil.
“Kalau istilah mereka itu ‘kangkah’, jadi mediator dari orang ke orang tapi orang tersebut sudah disetel bahwa saya juga sudah berhasil,” ujar Budi.
Dalam villa dengan kunci kamar yang telah dimodifikasi itu, pelaku yang berperan sebagai eksekutor atau dukun akan meminta korban melakukan ritual di sekitar peti berisi uang palsu.
“Saat ritual itu kunci kamarnya sudah disetel jadi si kunci kamar itu bisa dibuka dari luar saja, kalau dari dalam tidak bisa.
Begitu ritual si ustaz ini keluar, mereka (korban) enggak bisa keluar itu karena dari dalam kan,” jelasnya.
“Ritual suruh baca doa-doa, korban ditinggalkan, padahal ya (pelaku) sudah melarikan diri, uang mah sudah diamankan,” sambung dia.
Para korban yang menyadari telah terjerat penipuan tersebut akan berusaha keluar dengan cara membobol pintu kamar villa. Pihaknya berharap, dengan ditangkapnya tersangka ini, para korban lainnya bisa segera melapor.
Para pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan pidana penjara paling lama 4 tahun dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan pidana penjara paling lama 4 tahun.