Liputan6.com, Jakarta Kuasa Hukum Kadin Indonesia kubu Arsjad Rasjid Hamdan Zoelva, mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan ikut campur dalam penyelesaian polemik antara kudeta yang dilakukan oleh Anindya Bakrie kepada Arsjad Rasjid.
Pihaknya akan menyelesaikan permasalahan tersebut secara internal tanpa melibatkan Presiden Jokowi.
Advertisement
"Saya quote pernyataan presiden, presiden bilang tak akan campuri urusan internal kadin, biarlah ini kami selesaikan secara internal. Apakah berdasarkan musyawarah ataupun akan ambil langkah hukum," kata Hamdan di Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Ia juga menegaskan bahwa Munaslub pada Sabtu kemarin tidak sah dan ilegal karena menyalahi baik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (UU Kadin). Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kamar Dagang dan Industri.
“Dalam menjawab persoalan apakah Munaslub pada Sabtu kemarin dapat dibenarkan secara hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka kita harus mengacu dan mengedepankan UU Kadin no 1 tahun 1987, Keppres 18/2022, dan AD/ART Kadin Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, pelaksanaan Munaslub tidak mengikuti ketentuan dalam Pasal 18 ayat (2) AD/ART yang mensyaratkan adanya permintaan sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) jumlah Kadin Provinsi dan 1/2 (setengah) dari jumlah Anggota Luar Biasa (ALB) tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono mengaku sangat menyayangkan adanya polemik yang terjadi di Kadin Indonesia. Oleh karena itu, untuk menyelesaikan permasalahan ini akan dibawa ke jalur hukum lantaran Munaslub yang diselenggarakan itu melanggar aturan yang ada.
"Kami cinta damai dari konfrontasi frontal secara langsung. Biar nanti hukum yang bicara," pungkas Dhaniswara.
Siap-Siap, Peserta Munaslub Ilegal Kadin Indonesia Bakal Kena Sanksi
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono, menyatakan bahwa sejumlah sanksi akan dijatuhkan kepada peserta yang menghadiri Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) ilegal Kadin Indonesia pada Sabtu (14/9/2024) di Jakarta.
Dhaniswara menjelaskan bahwa Dewan Pengurus Kadin Indonesia telah melakukan investigasi, pemeriksaan, dan pengkajian terkait pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa anggota kepengurusan. Hasil investigasi ini menunjukkan adanya bukti kuat mengenai keterlibatan sejumlah anggota dalam kegiatan tersebut.
"Anggota yang terlibat termasuk Dewan Usaha, Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan, Dewan Pengurus, beberapa Ketua Umum Kadin Provinsi, serta ALB. Semua ini berdasarkan bukti sah, termasuk dokumen dan surat-surat terkait persiapan Munaslub," jelas Dhaniswara.
Salah satu bukti yang ditemukan adalah surat undangan Munaslub dan Konvensi ALB yang cacat prosedural, serta penolakan terhadap Munaslub dari 21 Ketua Umum Kadin Provinsi.
“Klaim dari penyelenggara Munaslub yang menyatakan dukungan dari 28 Kadin Provinsi dan 25 ALB ternyata tidak benar. Faktanya, hanya 13 Kadin Provinsi yang mendukung, dengan hanya 10 Ketua Kadin Provinsi yang hadir. Selain itu, hanya 23 dari total 124 ALB yang berhak hadir,” ungkap Dhaniswara dalam konferensi pers terkait Hasil Investigasi dan Tindakan Organisasi terhadap Munaslub Ilegal pada Selasa (17/9/2024).
Advertisement
Bakal Kena Sanksi
Berdasarkan pelanggaran terhadap AD/ART dan Peraturan Organisasi Kadin, Dewan Pengurus Kadin telah mengadakan rapat pengurus harian dan sepakat untuk memberikan sanksi kepada para pelanggar.
Sesuai dengan AD/ART dan Peraturan Organisasi, pelanggaran yang dilakukan oleh anggota pengurus Kadin dapat dikenai sanksi berupa pemberhentian tetap dari jabatan dan pencabutan status keanggotaan tanpa perlu adanya surat peringatan terlebih dahulu.
Bagi Ketua Umum Kadin Provinsi yang terlibat, Dewan Pengurus Kadin memiliki wewenang untuk mencabut Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B). Hal serupa juga berlaku untuk Anggota Luar Biasa (ALB) yang terlibat dalam Munaslub, yang akan dikenai sanksi berupa pencabutan Kartu Tanda Anggota Luar Biasa (KTA-ALB).
"Jadi, sesuai dengan AD/ART dan Peraturan Organisasi, dalam situasi genting, Dewan Pengurus dapat mencabut keanggotaan Ketua Umum Kadin Provinsi serta Anggota Luar Biasa," tegas Dhaniswara.