Liputan6.com, Jember - Hanya dalam kurun waktu kurang dari 2 pekan, empat kasus kekerasan seksual terjadi di wilayah kerja di Polres Jember. Dua kasus di antaranya memakan korban usia di bawah umur.
Terbaru, seorang pelajar yang masih duduk di bangku kelas IX SMP, diduga menjadi korban pencabulan oleh pacarnya hingga berulang kali.
Advertisement
Setelah sempat bungkam beberapa bulan, SA (15 tahun), gadis asal Kecamatan Ambulu akhirnya mengaku kepada orang tuanya pernah menjadi korban pencabulan berpacaran dengan SL, pemuda berusia 19 tahun, asal Ajung.
Bak disambar petir, orang tua korban yang kecewa dan marah, langsung melaporkan pacar korban ke polisi.
"Kami kecewa dan marah berat. Karena keponakan saya ini kan masih usia pelajar, seharusnya fokus sekolah. Kok tega pelaku berbuat seperti itu," ujar SH, paman korban yang mewakili orang tua korban saat melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Selasa (17/09/2024).
Menurutnya, antara korban SA dengan terlapor atau terduga pelaku SL, sudah terjalin hubungan asmara atau pacaran selama 7 bulan. Hubungan itu sudah diketahui orang tua korban.
Selama ini, tindak tanduk pelaku terduga pelaku kepada orang tua korban dinilai cukup baik.
"Anak itu di depan kami, kelakuannya baik sebenarnya. Makanya kami kecewa berat, kok ternyata dia sampai begitu. Sehingga kami langsung lapor polisi begitu ada pengakuan seperti ini, tanpa menunggu (penjelasan) dari dia (terduga pelaku)," ujar SH.
Kepada orang tuanya, SA yang masih berusia ABG itu mengakui, selama 7 bulan berpacaran, ia sudah beberapa kali melakukan hubungan intim dengan sang pacar yang lebih dewasa. Hal itu dilakukan dengan unsur paksaan dari sang pacar.
"Itu dilakukan dengan cara memaksa keponakan saya. Jadi perbuatan itu dilakukan di rumah pelaku, saat rumahnya sepi karena orang tuanya pergi bekerja. Diancam, kalau tidak mau menuruti nafsu dari pelaku, maka keponakan saya ini tidak akan diantarkan pulang ke rumahnya. Karena rumahnya lumayan jauh, sekitar 7 kilometer, beda desa dan kecamatan, maka keponakan saya terpaksa menuruti keinginan pelaku," ujar SH.
Selain di rumah orang tuanya, SL juga memaksa pacarnya untuk berhubungan badan di rumah nenek SL. "Ketika neneknya lagi kerja, jadi di rumah kosong," tambah SH.
Selain menuduh SL menyetubuhi keponakannya yang masih di bawah umur dengan cara pemaksaan, SH juga mencurigai pelaku memberikan obat tertentu untuk mencegah hamil.
"Pengakuan keponakan saya, sebelum berhubungan badan, selalu di beri makan dulu. Ini kan sudah beberapa bulan, firasat saya seperti itu," papar SH.
Polisi Kumpulkan Barang Bukti
Sebagai paman korban, SH berharap polisi bisa segera menangkap SL yang merupakan pacar keponakannya itu.
"Keponakan saya ini kan masih di bawah umur. Dari keluarga sederhana juga. Saya harap segera ditangkap agar tidak ada korban lagi," pungkas SH.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uwais al-Qarni Azis membenarkan belah menerima laporan polisi tersebut.
"Laporannya baru kita terima hari ini, masih berproses pemeriksaan terhadap pelapor, karena baru hari ini juga dilaporkan sekarang masih proses pemeriksa. Kita akan kumpulkan alat bukti, minimal 2 alat bukti,’’ tegasnya.
Advertisement