Kemendagri Sebut Netralitas ASN Harus Dijaga dari Hulu ke Hilir

Suhajar meyakini masih banyak ASN yang akan tetap bekerja secara profesional mendukung penyelenggaraan pemerintahan dengan menjaga netralitas.

oleh stella maris pada 18 Sep 2024, 09:21 WIB
Kemendagri/Istimewa.

Liputan6.com, Jakarta Dalam upaya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Serentak 2024, dibutuhkan langkah komprehensif dari berbagai pihak terkait. Hal tersebut dikatakan oleh Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Suhajar Diantoro yang menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menekankan kepada kepala daerah agar menjaga netralitas ASN pada Pilkada.

"Sudah menjadi tugas kita, langkah pertama sebagai pembina kepegawaian kewajiban kita adalah terus membina pegawai kita, tidak boleh lelah," jelasnya saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kesiapan Kepala Daerah, Menjaga Netralitas ASN Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Ecovention Ancol, Jakarta, Selasa (17/9).

Pembinaan ASN tersebut harus dilakukan secara optimal agar mereka menyadari pentingnya menjaga netralitas. Namun, apabila dalam perjalanannya tetap ada ASN yang melanggar, maka sanksi perlu ditegakkan. 

 

Kemendagri/Istimewa.

"Jadi di hulunya kita tegakkan pembinaannya, di hilirnya kita tegakkan sanksinya,"ujar Suhajar.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat menilai apakah pelanggaran itu tergolong pada tindak pidana atau administrasi. Hal ini harus dilihat agar sanksi yang diberikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. 

"Kalau sekiranya sanksi ini tidak kita tegakkan, itu akan membuatnya (ASN) tidak jera dan akan berulang (melanggar)," katanya. 

Namun, Suhajar meyakini masih banyak ASN yang akan tetap bekerja secara profesional mendukung penyelenggaraan pemerintahan dengan menjaga netralitas. Termasuk masih adanya kepala daerah berstatus petahana yang tetap menjaga netralitas ASN meski mencalonkan kembali pada Pilkada. Terlebih terdapat contoh adanya sanksi dari Bawaslu yang diterapkan kepada petahana yang melanggar netralitas ASN.

 

 

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya