Sosialisasi Kanal Aduan Publik dan Upaya Mengawal Dana Karbon

Insentif dana karbon dimaksimalkan Diskominfo Kaltim untuk sosialisasi kanal aduan SP4N-LAPOR! langsung ke masyarakat desa.

oleh Abdul Jalil diperbarui 19 Sep 2024, 23:00 WIB
Pranata Humas Ahli Pertama Diskominfo Kaltim, Mardiasih, saat memaparkan soal aplikasi kanal aduan publik SP$N-LAPOR! ke warga Desa Bakungan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Liputan6.com, Kutai Kartanegara - Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur memaksimalkan penggunaan insentif dana karbon dengan melibatkan masyarakat desa dalam menjaga hutan. Dana tersebut diperoleh melalui skema Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF).

Untuk itu, Sosialisasi  Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) digelar di Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara pada 26 Agustus 2024. Kanal aduan ini menjadi penting dalam upaya melibatkan masyarakat dalam memantau lingkungannya.

Sosialisasi tersebut tak hanya mengenalkan, namun juga mengajak mempraktekkan SP4N-Lapor di ponsel masing-masing.

Pranata Humas Ahli Pertama Diskominfo Kaltim, Mardiasih, mengajarkan cara praktis menggunakan kanal aduan layanan publik tersebut. Sebelumnya, pengenalan soal SP4N-Lapor juga telah diberikan agar masyarakat paham apa saja aduan yang bisa disampaikan.

"Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya kanal pengaduan digital, utamanya dalam mengawal program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF)," kata Humas Diskominfo Kaltim, Mardiasih di Kutai Kartanegara, Senin (26/8/2024).

SP4N-Lapor adalah sistem pengelolaan pengaduan berbasis digital yang terpusat, yang telah ditetapkan sebagai aplikasi umum sejak tahun 2020. 

"Aplikasi ini dikelola oleh lima kementerian dan lembaga, yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman," jelas Mardiasih.

Mardiasih menambahkan, kanal aduan ini telah digunakan oleh 38 pemerintah provinsi dan 416 pemerintah kabupaten/kota di seluruh Indonesia, termasuk di Kutai Kartanegara. 

"SP4N-Lapor memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, aspirasi, dan permohonan informasi secara mudah dan cepat," ujarnya.

Dalam sosialisasi tersebut, Mardiasih juga menekankan manfaat dari penggunaan kanal aduan bagi masyarakat.  Dengan menggunakan SP4N-LAPOR!, masyarakat dapat memberi masukan dan aspirasi kepada pemerintah, mengawasi kinerja pemerintah, serta berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

"Selain itu, aplikasi ini juga membantu menjaga lingkungan melalui program FCPF-CF," kata Mardiasih.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya