Bos Perusahaan yang Aniaya dan Ancam Mantan Karyawannya Kabur ke Luar Negeri

Penyidik Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan bos perusahaan terhadap mantan karyawannya.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 18 Sep 2024, 18:19 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam menyampaikan perkembangan kasus dugaan bos perusahaan aniaya dan ancam mantan karyawannya. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih mencari keberadaan Bos PT Brandonville Studios Makmur, inisial CL yang diduga melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap mantan karyawannya. Kuat dugaan, CL telah kabur dari Indonesia.

"Terlapor terdata meninggalkan Indonesia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (18/9/2024).

Ade Ary mengatakan, penyidik mengetahui CL telah tinggalkan Indonesia setelah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Jakarta Pusat. Dijelaskan, CL pergi pada 29 Agustus 2024.

"Info yang kami terima sekitar 29 Agustus 2024," ucap dia.

Ade Ary mengatakan, penyidik masih mendalami ke negara mana CL mendarat. Namun, informasi yang diterima, CL diduga berdomisili di Hong Kong.

"Ini akan didalami dan akan diusut tuntas penyidik. Jadi Pak Kasat Reskrim mendapatkan informasi, terlapor pada 29 Agustus 2024 telah meninggalkan Indonesia. Untuk menuju ke negara mananya belum ada info. Tetapi alamat terlapor, alamatnya di Hong Kong," ucap Ade.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa CS, salah seorang karyawan yang menjadi korban tindakan sewenang-wenang mantan atasannya. Pemeriksaan dilakukan usai membuat laporan polisi ke Polres Meto Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 September 2024.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M Firdaus menerangkan, dugaan kekerasan dialami korban CS sejak 2022 hingga Agustus 2024. Hal itu diungkap CS pada proses pemeriksaan.

"Korban mengalami kekerasan penamparan di pipi, pengancaman, dan kekerasan verbal serta kekerasan psikis," ujar dia.

 


Polisi Cari Korban Lain

Selain kekerasan, korban juga diperlakukan tak baik saat bekerja.

"Terkait hak yang tidak didapatkan di antaranya hak cuti, hak kerja lembur melewati batas. Keterangan korban tidak dibayarkan dan juga tidak dapat hak korban untuk mendapatkan cuti hari besar keagamaan," ujar dia kepada wartawan, Selasa (17/9/2024).

Sementara itu, terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami eks karyawan, Firdaus menepisnya. "Tidak, sampai saat ini tidak ditemukan fakta korban mengalami kekerasan seksual," ujar dia.

Firdaus mengatakan, kepolisian masih mencari identitas korban lainnya baik itu eks karyawati maupun karyawan perusahaan PT Brandonville Studios Makmur.

Menurut data kepolisian, total karyawan dan karyawati dari PT Brandonville Studios Makmur berjumlah 230 orang. Namun, hanya satu orang yang membuat laporan polisi.

"Kami masih mendalami proses pemeriksaan terhadap karyawan dan karyawati lainnya mana tau ada korban lainnya," ujar dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya