PLN Ungkap 4 Modus Pencurian Listrik di Jakarta, Kripto Mining hingga Rusak Meteran

PLN mengingatkan bahwa aksi pencurian arus listrik bisa terdeksi. Masyarakat yang kedapatan mencuri arus listrik akan diputus hingga dikenakan denda.

oleh Winda Nelfira diperbarui 18 Sep 2024, 20:00 WIB
Warga memeriksa meteran listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Kamis (14/9/2022). Pemerintah akan menaikkan daya listrik bagi pelanggan yang mendapatkan subsidi, sehingga daya listrik yang semula 450 Volt Ampere (VA) akan dinaikkan menjadi 900 VA, dan yang semula daya 900 VA juga akan dinaikkan menjadi 1.200 VA. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya mengungkap beragam modus pencurian arus listrik yang kerap terjadi di wilayah Jakarta. Modus-modus pencurian arus listrik ini digolongkan ke dalam empat jenis pelanggaran pemakaian tenaga listrik.

Senior Manager Bidang Distribusi PLN UID Jakarta Raya Erwin Gunawan, mengatakan empat jenis pelanggaran itu juga dijelaskan dalam Peraturan Direksi Nomor 028 Tahun 2023 Tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik.

"Banyak, jadi kasus pencurian tenaga listrik di DKI Jakarta ya, modusnya itu bermacam-macam," kata Erwin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (18/9/2024).

Pertama, kata Erwin, pelanggaran P1 yang mempengaruhi pembatas daya atau Miniature Circuit Breaker (MCB) atau yang lebih dikenal sebagai saklar. Pencurian arus listrik dengan cara ini biasanya dilakukan dengan cara menganti standar MCB.

"Nah itu biasanya diuruk-uruk atau dirusak gitu ya, sehingga nilai nominal batas arusnya tidak sesuai dengan daya kontrak. Kayak contohnya misalkan 2.200 kan harusnya MCB terpasang atau pembatas dayanya 10 Ampere. Kalau dirusak atau diganti labelingnya, karena labeling sudah banyak ya, diganti yang 20 Ampere kan bisa saja," jelas Erwin.

Modus pencurian listrik kedua yakni dengan cara mempengaruhi pengukuran energi. Semisal, merusak kwh meter atau meteran listrik yang ada.

"Ada yang membolongi kwh meter, ada yang menjemper, menjemper itu di sisi terminal in dan out kwh meter gitu ya," kata dia.

Lalu, modus pelanggaran yang dilakukan dengan mempengaruhi batas daya dan pengukuran energi. Kategori ini menjadi bentuk pelanggaran pencurian arus listrik yang paling banyak terjadi di Jakarta.

"Jadi modusnya itu kayak, dia sudah menjadi pelanggan PLN terkontrak tapi ada sambung langsung, tidak melalui kwh meter, tidak melalui pembatas daya," ungkap Erwin.

 


Banyak Dipakai Penambangan Kripto

Ilustrasi tambang Kripto. (Foto By AI)

Keempat, kategori pelanggaran yang menggunakan listrik tanpa membayar atau mendaftarkan penggunaan listrik tersebut dengan PLN. Pelaku dapat memanipulasi meteran listrik atau membuat sambungan liar dari jalur listrik utama yang berkontrak dengan PLN.

"Banyak saat ini ada krypto mining juga banyak jadi temuan di Jakarta ya. Krypto mining itu dayanya besar-besar dan itu menjadi salah satu konsen kami untuk melaksanakan penertiban pemakaian tenaga listrik atau P2TL untuk yang potensi-potensinya besar. Jadi modusnya banyak," kata dia.

Erwin menyampaikan, pihak yang kedapatan mencuri arus listrik bisa terdeksi oleh PLN. Arus listrik bakal diputus sementara hingga terkena denda.

"Itu (denda) macem-macem tergantung dari daya dan jenis pelanggarannya karena itu sudah diatur dalam peraturan direksi dan diatur dalam peraturan menteri," ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya