Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Wahyu Widada (kedua kiri depan) bersama Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa (kiri) saat rilis kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/9/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari peredaran narkoba dengan barang bukti berupa aset seperti tanah, kendaraan, uang tunai, dan lainnya senilai sekitar Rp221 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sejumlah barang termasuk aset disita dari terpidana kasus narkoba berinisial HS. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Bareskrim Mabes Polri menyita sederet barang bukti, diantaranya 21 unit Kendaraan roda empat, 28 unit kendaraan roda dua, enam unit kendaraan laut, dua unit kendaraan jenis ATV, dua buah jam tangan mewah, uang tunai Rp1,2 miliar, dan deposito Rp500 juta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Selain itu, Bareskrim Mabes Polri juga menyita aset untuk menyamarkan hasil kejahatan berupa 44 bidang tanah dan bangunan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sembilan orang tersangka termasuk HS ditahan Bareskrim Mabes Polri. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini bermula dari informasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM yang curiga terhadap salah satu narapidana kasus narkotika di Lapas Tarakan berinisial HS. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Kabareskrim Komjen Wahyu Widada (tengah) bersama Dirjen Bea Cukai Askolani (kanan) dan Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa (kiri) menunjukkan barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba, di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/9/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)