Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Kaesang Pangarep, Francine Widjojo menjelaskan soal harga tiket jet pribadi yang dinaiki Kaesang dan istrinya, Erina Gudono ke Amerika Serikat sebesar Rp 90 juta per orang. Menurut dia, harga tiket yang ditulis saat Kaesang melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanyalah nilai taksiran saja.
Francine menuturkan saat mendatangi KPK, Kaesang dam tim diminta untuk mengisi formulir 'Laporan Gratifikasi' yang sebenarnya diperuntukan bagi pejabat negara. Salah satu item yang mesti ditulis di formulir tesebut yakni, harga/nilai/taksiran.
Advertisement
"Terus terang, kami tidak bisa menaksir seketika harga penerbangan yang dilakukan oleh Mas Kaesang. Lalu, petugas KPK menjelaskan bahwa hal ini hanya self-assessment, nilai yang ditaksir oleh pelapor," kata Francine dikutip dari siaran persnya, Kamis (19/9/2024).
Akhirnya, kuasa hukum menyepakati bahwa taksiran sementara harga penerbangan Kaesang ke Amerika Serikat sebesar Rp90 juta. Nominal ini merujuk kepada harga tiket penerbangan kelas bisnis Jakarta-Amerika.
"Hasil diskusi dengan petugas KPK, disepakati kami, Kuasa Hukum dan Jubir Mas Kaesang menuliskan Rp 90 juta per orang sebagai angka self-assessment, taksiran sementara merujuk kepada harga tiket kelas bisnis Jakarta-AS," jelas Francine.
"Sekali lagi ini adalah hanya angka self-assessment, angka sementara untuk kebutuhan pengisian formulir," sambungnya.
Menurut dia, KPK akan menghitung ulang harga penerbangan jet pribadi Indonesia-Amerika dengan standar yang lebih tepat dan benar. Namun, kata Francine, apabila perjalanan Kaesang ke Amerika diputuskan oleh KPK sebagai gratifikasi.
"Seperti disampaikan Mas Kaesang, kami akan ikuti arahan KPK apakah perjalanan ini merupakan gratifikasi atau tidak," ujarnya.
Francine menekankan Kaesang siap membayar sesuai dengan harga yang ditetapkan KPK. Kendati begitu, dia meyakini penggunaan jet pribadi ini bukan bentuk gratifikasi sebab Kaesang bukan penyelenggara negara.
"Namun sekali lagi, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, Mas Kaesang akan mengikuti arahan KPK," tutur Francine.
KPK Ungkap Biaya Perjalanan Kaesang Rp 90 Juta Perorang
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengklarifikasi soal fasilitas Jet mewah ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep. Saat klarifikasi tersebut, Kaesang juga menyebutkan perkiraan taksiran harga untuk naik Jet Pribadi tersebut.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan untuk sekali perjalanan satu orang saja sudah dikenalkan harga puluhan juta.
"Diestimasi Rp90 juta satu orang. Ya kalau dia terbang komersil gitu ya kelas bisnis gitu ke tujuannya di mana? Philadelphia apa dimana gitu. Itu sekitar Rp90 juta satu orang," kata Pahala di Gedung Dewas KPK, Selasa (17/9).
Dalam pesawat tersebut juga bukan hanya Kaesang dan istrinya Erina Gudono yang turut menikmati fasilitas mewah itu. Masih ada dua orang lagi yang sempat menaiki jet mewah tersebut yakni, kakak ipar Kaesang, dan juga salah seorang staff.
"Jadi Kaesang, istrinya, kakak istrinya, dan stafnya. Jadi berempat, jadi kira-kira Rp90 juta, kalau berempat, kira-kira Rp360 (juta)," bebernya.
Advertisement
Siapa Teman Kaesang Inisial Y yang Kasih Tebengan Jet Pribadi ke AS?
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, mengungkapkan bahwa ia mendapat tumpangan dari seorang teman berinisial Y untuk bepergian ke Amerika Serikat dengan menggunakan jet pribadi. Lalu, siapakah sosok Y?
Masyarakat Koalisi Anti Korupsi (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa identitas Y yang dengan sukarela memberikan tumpangan kepada putra bungsu Presiden Jokowi tersebut.
"Teman yang ditumpangi pesawatnya yang disebut Kaesang tersebut justru harus dipanggil dan juga diungkap oleh KPK guna kejelasan apakah fasilitas numpang tersebut sebagai gratifikasi yang dilarang atau sebaliknya," kata Boyamin dalam keterangannya, Rabu (18/9/2024).
Sebelumnya, Boyamin juga melaporkan Kaesang Pangarep karena menikmati fasilitas jet pribadi yang diduga termasuk gratifikasi. Ia menyertakan bukti berupa MoU yang pernah ditandatangani oleh kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka, saat menjabat sebagai Wali Kota Solo.
"Dilarang jika temannya tersebut apabila punya kepentingan dengan kerabatnya Kaesang yaitu kakaknya atau bapaknya yang pejabat negara," jelas Ketua Umum MAKI.
Dengan kehadiran Kaesang di KPK tanpa melalui undangan resmi, lembaga antirasuah tersebut diharapkan berani mengusut apakah fasilitas mewah yang diterima Kaesang termasuk dalam gratifikasi atau bukan.
"Tugas KPK untuk sambut kedatangan Kaesang dengan keberanian untuk menegakkan keadilan. KPK tidak boleh segan apalagi takut kepada Kaesang untuk ungkap kebenaran berdasar keadilan hukum," ucap Boyamin.
Teman Kaesang adalah Kunci
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudhi Purnomo mengapresiasi inisiatif dari Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep yang mendatangi KPK mengklarifikasi jet pribadi ke Amerika Serikat.
Menurut dia, setelah Kaesang mengaku nebeng pesawat teman, maka teman dari Kaesang menjadi gerbang pembuka dari ada atau tidaknya gratifikasi.
"Teman Kaesang adalah kunci ada atau tidaknya dugaan gratifikasi terkait alibi nebeng. Kedatangannya harus jadi momentum KPK menuntaskan kasus ini," kata Yudhi, Rabu (18/9/2024).
Yudhi menilai kasus Kaesang ini terlalu berbelit-belit di KPK, bahkan terkesan maju mundur. Sebab, kasus fasilitas jet pribadi yang tadinya ditangani oleh Direktorat Gratifikasi beralih ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
Pengakuan Kaesang yang katanya 'nebeng' temannya, menurut Yudhi, patut ditelurusi kebenarannya baik secara baik kronologi maupun yuridis.
"Tentu KPK harus memeriksa kebenarannya dengan memanggil dan mengklarifikasi teman kaesang, siapa pun dia, terkait nebeng yang didukung dengan bukti misal ada percakapan atau bukti lainnya," tegas Yudhi.
Selain itu, seperti daftar manifes yang ada di jet pribadi tersebut hingga harga yang ditaksirnya juga harus ditelusuri untuk membuat terang kasus tersebut.
"Adapun pengecekan ini dilakukan untuk menguji validitas apakah naik pesawat pribadi tersebut ada hubungan dengan sosok penyelenggara negara atau tidak terkait dugaan gratifikasi atau hanya pertemanan belaka," kata eks penyidik KPK itu.
Advertisement