Liputan6.com, Jakarta Azizah Salsha melaporkan sejumlah akun atas dugaan pencemaran nama baik. Total sebanyak 12 akun yang dilaporkan istri pemain sepakbola Pratama Arhan tersebut ke Bareskrim Polri, Jakarta.
Ega Marthadinata selalu kuasa hukum Azizah Salsha mengatakan, sementara ini polisi sudah memanggil beberapa pemilik akun untuk dimintai klarifikasinya. Salah satunya Jessica Felicia, yang telah menjalani pemeriksaan pada Selasa, 17 September 2024.
Advertisement
"Ada hampir 12 akun, sampai dengan 12 akun yang kita temukan," ungkap Ega Marthadinata melalui sambungan Zoom, Rabu (18/9/2024).
"Dari beberapa akun yan sudah diketahui pemiliknya sudah dipanggil Bareskrim Polri dari dua minggu yang lalu, termasuk yang kemarin," Ega menambahkan.
Bukan Berarti Cabut Laporan
Ega melanjutkan, beberapa pemilik akun juga sudah menemui pihaknya dan meminta maaf. Namun tak berarti hal itu menandakan telah terjadi perdamaian, dan pihaknya akan mencabut laporan.
"Kita bertemu dalam artian menjalani proses, bukan dalam arti kita sudah berdamai atau cabut laporan, itu masih nanti. Kita ingin ini sampai ditetapkan siapa pemilik akun oleh Bareskrim Polri, dan apakah memenuhi unsur pidana atau unsur yang ada di dalam pasal yang kami dilaporkan," jelasnya.
Advertisement
Azizah Salsha Masih Tunggu Perkembangan
Kubu Azizah menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini. Adapun kemungkinan mencabut laporan, Ega belum dapat memastikannya.
"Setelah itu mungkin kita akan lihat perkembangan selanjutnya, apakah permintaan maaf atau hal lainnya itu cukup bagi kita sebagai pelapor kemudian cukup bagi klien kami yang dalam hal ini tentunya sangat dirugikan dalam pencemaran nama baiknya," kata Ega.
Isu soal Azizah Salsha dengan Salim Nauderer
Sebagai informasi, kasus ini berkaitan dengan isu dugaan perselingkuhan Azizah Salsha dengan Salim Nauderer yang sempat heboh beberapa waktu lalu. Merebaknya kabar itu membuat sejumlah kreator konten maupun warganet membahasnya dengan perspektif masing-masing di media sosial.
Merasa dirugikan, Azizah Salsha membuat laporan ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Agustus 2024. Tindak pidana itu berdasarkan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Advertisement