Kejagung Periksa Eks Dirut PT Acset Indonusa Terkait Kasus Korupsi Tol MBZ Japek II

Menurut Harli, ada dua saksi yang diperiksa pada Rabu, 18 September 2024. Mereka adalah JGC selaku Direktur Utama PT Acset Indonusa periode April 2017 sampai dengan April 2020, dan SB selaku Mantan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 19 Sep 2024, 10:40 WIB
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Salah satunya mantan Direktur Utama (Dirut) PT Acset Indonusa.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (19/9/2024).

Menurut Harli, ada dua saksi yang diperiksa pada Rabu, 18 September 2024. Mereka adalah JGC selaku Direktur Utama PT Acset Indonusa periode April 2017 sampai dengan April 2020, dan SB selaku Mantan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama.

“Kedua saksi diperiksa untuk tersangka DP,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, pihaknya melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi usai ketok vonis terhadap empat terdakwa dalam kasus tersebut. 

“Berdasarkan fakta yang ditemukan di persidangan, tim penyidik melakukan evaluasi dan selanjutnya dari hasil evaluasi tersebut penyidik melakukan pemanggilan beberapa orang saksi, yang pada hari ini ada tiga orang saksi,” tutur Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024).

Dari tiga saksi yang diperiksa, satu di antaranya pun ditetapkan tersangka yakni DP selaku Kerja Sama Operasi (KSO) Proyek Tol MBZ. 

“Oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” jelas dia.

 


Tersangka Langsung Ditahan

Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Adapun untuk kepentingan penyidikan, tersangka DP langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.

“Tentunya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan dinyatakan sehat oleh dokter,” Kuntadi menandaskan.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara terhadap terdakwa mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono di kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ tahun 2016-2017.

"Menyatakan Terdakwa Djoko Dwijono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaan subsider," tutur hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," sambungnya.

Selain itu, hakim juga mewajibkan Djoko Dwijono untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta yang apabila tidak dapat dipenuhi maka diganti dengan pidana penjara 3 bulan.

Adapun hal yang memberatkan dalam vonis tersebut yakni perbuatan Djoko Dwijono tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme alias KKN.

Untuk hal yang meringankan yaitu terdakwa telah mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatan yang dilakukan, bersikap sopan selama di persidangan, merupakan tulang punggung dalam keluarganya, belum pernah dihukum, hasil pengerjaan berupa jalan Tol MBZ sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dan kenyataannya telah dapat mengurangi kemacetan lalu lintas.

 


Nota Pembelaan

Sebelumnya, Nota pembelaan akhir atau duplik empat terdakwa perkara kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/07).

Hanya eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono (DD) yang membacakan duplik secara langsung di hadapan majelis hakim.

Sementara terdakwa lain, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin (YM), Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting Tony Budianto Sihite (TBS) dan eks Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB), dibacakan oleh penasihat hukum masing-masing.

Terdakwa DD yang diberikan kesempatan pertama dalam penyampaian duplik tetap memohon majelis hakim untuk membebaskannya dari tuduhan dugaan korupsi seperti yang didakwakan kepada dirinya. Terutama dalam dugaan menyerahkan dokumen lelang yang memenangkan pihak tertentu secara sepihak adalah tidak benar.

"Tidak pernah ada bukti bahwa saya nyata-nyata menyerahkan dokumen tersebut, baik soft copy maupun hard copy. Baik secara langsung atau tidak langsung pada YM ataupun anggota panitia lelang," ujar DD.

 

INFOGRAFIS: Deretan Kasus Besar yang Sedang Ditangani Kejagung (Liputan6.com / Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya