Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kabinet (Seskab) mulai 22 September 2024. Pratikno menggantikan Pramono Anung yang mundur dari Seskab karena ikut Pilgub Jakarta 2024.
Pratikno akan menjabat Seskab sampai ditetapkannya pejabat definitif. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 105/P tentang Pemberhentian Pramono Anung sebagai Seskab yang diteken Jokowi pada Kamis (19/9/2024).
Advertisement
"Dalam Keppres tersebut juga ditunjuk Bapak Pratikno, Mensesneg sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Sekretaris Kabinet sampai dengan ditetapkannya Seskab definitif," jelas Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, Kamis (19/9/2024).
Dalam keppres itu, Pramono baru resmi diberhentikan secara hormat sebagai Seskab mulai 22 September 2024. Jokowi menyampaikan terima kasih kepada Pramono atas pengabdiannya sebagai Seskab sejak tahun 2015.
"Pada hari ini, Kamis, 19 September 2024, Bp. Presiden telah menandatangani Keppres No. 105 P, tentang pemberhentian dengan hormat Bp. Pramono Anung Wibowo sebagai Sekretaris Kabinet, terhitung mulai tanggal 22 September 2024, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan Seskab," kata Ari.
Terima Surat Pengunduran Diri Pramono Anung
Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerima surat pengunduran diri Pramono Anung dari jabatan Sekretaris Kabinet (Seskab). Dalam suratnya, Pramono menyampaikan akan mundur dari kabinet mulai 22 September 2024.
"Bapak Presiden telah menerima surat dari Bapak Pramono Anung tertanggal 2 September 2024 yang isinya menyampaikan permohonan pengunduran diri dari jabatan Sekretaris Kabinet, terhitung mulai tanggal 22 September 2024," kata Ari kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).
Untuk itu, Jokowi belum meneken keputusan presiden (keppres) pemberhentian Pramono Anung sebagai Sekab. Keppres itu akan diteken Jokowi pada 22 September 2024 sesuai dengan permohonan Pramono Anung.
"Karena surat yang disampaikan Bapak Pramono Anung ke Presiden, menyebutkan permohonan pengunduran diri terhitung mulai tgl 22 September 2024, maka Keppres Pemberhentian sebagai Seskab akan ditandatangani oleh Bapam Presiden menyesuaikan dengan permohonan dari Bapak Pramono Anung," jelas Ari.
Advertisement
Setujui Pengunduran Diri Pramono Anung
Dia menuturkan Jokowi akan menyetujui pengunduran diri Pramono Anung sebagai Seskab. Ari mengatakan Jokowi menghormati hak politik para menteri yang maju Pilkada 2024.
"Pada prinsipnya, Presiden akan menyetujui. Beliau menghormati hak politik dari para menteri atau pejabat setingkat menteri untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah," tutur dia.