Liputan6.com, Situbondo - Kantor Bea Cukai Jember yang mewilayahi Eks Karesidenan Besuki dan Lumajang (Sekar Kijang) yang meliputi Situbondo, Jember, Bondowoso, Banyuwangi dan Lumajang, berhasil merazia 66.256 batang rokok ilegal.
Kasi Penindakan dan penyidikan Bea Cukai Jember, Widodo Wiji Mulyono menyatakan sebanyak 66.256 batang rokok ilegal itu merupakan hasil penindakan selama delapan bulan, mulai Januari-Agustus 2024 di wilayah Situbondo.
Advertisement
"Januari hingga Agustus 2024 total ada 66.256 batang rokok ilegal yang berhasil dirazia dan langsung dimusnahkan oleh petugas," ujar Widodo, usai melakukan pemusnahan rokok ilegal di Situbondo, Kamis (19/9/2024).
Kata Widodo, jumlah tersebut menurun drastis jika dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai 1 juta batang lebih. Hal ini karena masifnya sosialisasi yang dilakukan dan juga penindakan terhadap pedagang rokok ilegal yang dapat menimbulkan efek jera.
"Rata-rata pedagang yang sudah kita razia dan rokoknya kami amankan, tidak menjual lagi karena merugi dan tidak sesuai dengan potensi keuntungan yang dierimanya sehingga mereka tidak mau menjual lagi rokok ilegal," ungkap Widodo.
Bea Cukai dalam melakukan penindakan juga memberlakukan denda. Tahun 2023 lalu, jumlah denda lebih dari Rp250 juta. Mereka yang didenda adalah yang memenuhi unsur pidana.
"Ketika unsur pidana dipenuhi, maka ada dua pilihan yang pertama kita tawarkan apakah dilanjutkan ke penyidikan dan kedua diselesaikan dengan ultimum remidium yakni jika ada kesanggupan melakukan pembayaran maka penyelesaiannya tidak dilanjutkan ke penyidikan," ungkapnya.