Liputan6.com, Jakarta - Kasus bullying yang menimpa RE (16) di SMA Binus Simprug terus bergulir. Kepolisian telah memastikan bahwa tidak ada keterlibatan anak ketua partai politik dalam kasus ini. Hal ini ditegaskan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, setelah dilakukan pengecekan terhadap identitas para terlapor.
"Kami sudah mengecek KK semuanya tidak ada yang berkaitan dengan berita tersebut," ungkap Gogo kepada wartawan pada Kamis, (19/9/2024).
Advertisement
Polisi juga telah menerima hasil visum dari RE yang menunjukkan korban mengalami luka lebam 3 cm dan benjolan akibat perkelahian di toilet sekolah. Peristiwa ini juga sempat viral di media sosial.
Gogo menambahkan bahwa polisi akan memeriksa sejumlah saksi, baik dari korban maupun pihak terlapor. "Kami akan periksa seluruh saksi kembali dari status penyelidikan menjadi penyidikan," tegasnya.
Dugaan Keterlibatan Anak Pejabat dan Ketua Partai
Sebelumnya, RE mengaku sering mendapatkan perundungan dari teman-temannya yang mengaku sebagai anak-anak pejabat, ketua umum partai hingga MK.
"Mereka (pelaku) membanggakan dan mengancam saya. Mereka mengatakan kepada saya, 'Lu jangan macam-macam sama kita. Lu mau nyaman sekolah di sini, lu mau bisa kita tidak bully di sini. Lu harus bisa ngelayanin kita semua. Lu tau enggak bapak kita siapa? Dia bapaknya Ketua Partai. Bapak dia DPR. Bapak dia MK'," tutur RE dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI.
RE menyebutkan bahwa salah satu pelaku perundungan mengaku orang tuanya merupakan ketua partai politik berinisial A, dan anaknya yang diduga pelaku berinisial M.
"Lalu, sahabat dari ketua geng ini mengakui, 'Lu jangan macam-macam. Bapak gue ketua partai sekarang!' Bapak yang berinisial A, anaknya yang berinisial M, mengaku dan mengatakan itu kepada saya," ujarnya.
Polisi Tetapkan Delapan Tersangka
Kuasa hukum RE, Agustinus Nahak, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami berbagai bentuk perundungan sejak awal masuk sekolah. Puncaknya terjadi pada 30 dan 31 Januari 2024.
Menurut korban RE ada dugaan di sekolah tersebut geng-geng kecil dan geng ini ada dugaan mengintimidasi, melakukan bullying secara verbal bahkan kekerasan fisik, bahkan adanya pelecehan seksual terhadap korban RE di sekolah.
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Orang tua korban melaporkan peristiwa perundungan tersebut pada 31 Januari 2024 dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) dikeluarkan pada 9 September 2024.
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka
Advertisement