KPU Ponorogo Butuh 10.633 Petugas KPPS, Cek Syarat dan Ketentuannya

Anggota KPPS akan menerima gaji sebesar Rp850 ribu dan anggota satlinmas menerima gaji sebesar Rp650 ribu.

oleh Erik diperbarui 20 Sep 2024, 13:00 WIB
Warga diteteskan tinta di kelingking usai pemungutan suara pada Pilkada Tangerang Selatan di TPS 49 Cendana Residence, Pamulang, Rabu (9/12/2020). TPS 49 pada Pilkada Serentak 2020 mengusung tema Rindu Sekolah Lagi (Kisah-Kasih di Sekolah). (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, ponorogo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur membutuhkan sebanyak 10.633 orang untuk ditugaskan sebagai annggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di 1.519 tempat pemungutan suara yang tersebar di 307 desa dan kelurahan daerah itu.

"Untuk rekrutmen KPPS kita buka mulai 17 hingga 28 September, kita memerlukan 10.633 anggota KPPS," kata Komisioner KPU Kabupaten Ponorogo, Amrullah Sabrina Sulistia Putra di Ponorogo, Kamis.

Setiap kelompok penyelenggara pemungutan suara terdiri tujuh orang, yakni satu ketua KPPS dan enam anggota.

Selama bertugas mereka akan dibantu dua satlinmas untuk pengamanan di masing-masing TPS.

"Jadi masih sama dengan pemilu lalu tidak ada perubahan untuk susunan KPPS-nya," katanya.

Terkait honorarium yang bakal di dapat, Amrul menyebut jika hal tersebut sudah diatur pada Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 Tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tahapan Pemilihan tahun 2024.

Dimana untuk Ketua KPPS pada Pilkada 2024 akan menerima honor sebesar Rp900 ribu.

Sedangkan anggota KPPS akan menerima gaji sebesar Rp850 ribu dan anggota satlinmas menerima gaji sebesar Rp650 ribu.

Untuk masa kerja sekitar satu bulan dimulai 7 November sampai 8 Desember 2024," paparnya.

Tidak ada syarat khusus untuk jadi KPPS. Namun KPU memprioritaskan usia KPPS di bawah 55 tahun serta tidak memiliki penyakit kormobid. Pendidikan minimal petugas KPPS adalah SMA.

"Jadi yang kemarin jadi KPPS Pemilu bisa kembali ikut, karena tidak ada periodisasi," katanya.

Sekedar informasi untuk proses rekrutmen akan dimulai dengan pengumuman pendaftaran pada 17-21 September.

 


Penerimaan Pendaftaran

Kemudian, penerimaan pendaftaran pada 17-28 September. Lalu penelitian berkas berkas administrasi para pelamar pada 18-29 September.

Selanjutnya, pengumuman hasil penelitian administrasi pada 30 September sampai 2 Oktober, pihaknya juga membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan pada 30 September sampai 5 Oktober.

Terakhir pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS pada 5 - 7 Oktober. Mereka akan ditetapkan dan dilantik pada 7 November mendatang.

Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya