Sanksi Berat Menanti 2 Perwira Polda Sulsel Usai Terlibat Aktif Deklarasi Cabup Bone

Propam Polda Sulsel telah mengantongi bukti dua perwira polisi terlibat aktif dalam deklarasi cabup di Bone

oleh Fauzan diperbarui 20 Sep 2024, 12:40 WIB
(Ilustrasi)

Liputan6.com, Makassar - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel tengah memeriksa intensif dua perwira polisi yang diduga terlibat politik praktis di Pilakada 2024. Keduanya pun terancam sanksi berat. 

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi mengatakan bahwa pihaknya kini telah mengantongi bukti kuat keterlibatan aktif dua perwira pertama bernama Ajun Komisaris Polisi AMY dan Ajun Komisaris ASS itu.

Zulham menjelaskan bahwa keduanya menghadiri deklarasi salah satu bakal calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Bone 2024. Tak hanya deklarasi, dua polisi itu juga mengantar kandidat tersebut mendaftar ke KPU Bone. 

"Dua perwira Polda Sulsel itu diduga terlibat aktif dalam Pilkada di salah satu kabupaten. Dibuktikan dengan dokumentasi mereka berada di lokasi di tempat salah satu pasangan calon mendeklarasikan diri atau mendaftarkan diri ke KPU sebagai peserta calon bupati," kata Zulham kepada wartawan, Kamis (19/9/2024). 

Selain itu, lanjut Zulham, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi yang turut menyaksikan kehadiran AKP AMY dan AKP ASS dalam deklarasi bakal calon bupati tersebut. Dari hasil keterangan saksi itu, dipastikan bahwa kedua perwira polisi ini pun melanggar disiplin dan kode etik. 

"Sekarang kita periksa ada beberapa saksi kita periksa kemudian dari hasil fakta yang didapat ditemukan ada pelanggaran baik disiplin maupun etik," tegasnya. 

Zulham menegaskan bahwa kedua oknum polisi itu dianggap melanggar Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang tentang kepolisian. Selain itu, mereka juga melanggar peraturan kapolri tentang netralitas anggota polisi pada tahap Pilkada 2024. 

"Ada TR (Telegram) kapolri tentang netralitas Polri itu jelas-jelas tidak boleh ada keberpihakan atau ada kehadiran anggota Polri di salah satu momen atau di salah satu item terkait dengan deklarasi atau pencalonan salah satu calon atau pendaftaran salah satu calon," ucapnya. 

Akibat ulahnya tersebut, dua polisi yang bertugas di Direktorat Lalu Lintas dan Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Sulsel itu pun terancam sanksi yang berat. Apalagi berdasarkan bukti dan keterangan saksi kedua polisi itu terlibat aktif dalam tahapan pilkada. 

"Sekarang sudah ada prosesnya tinggal tahapan kalau memang nanti bukti kuat mendukung kegiatan mereka ada, aktif, nanti kita akan lakukan sidang disiplin atau kode etik," tegasnya. 


Dicopot Dari Jabatan

Ilustrasi Polisi gadungan (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Dua perwira polisi jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan diduga tidak netral pada tahapan Pilkada 2024. Keduanya pun kini dimutasi dan diperiksa oleh Propam. 

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan kedua perwira polisi tersebut diduga terlibat aktif dan menghadiri deklarasi serta pendaftaran salah satu bakal calon bupati di Kabupaten Bone. 

"Jadi sekarang ini, ada dua personil perwira Polri yang diduga terlibat aktif saat deklarasi dan hadir di pendaftaran calon bupati di Kabupaten Bone," kata Kapolda Sulsel, Andi Rian Djajadi saat menjadi narasumber di diskusi forum dosen, Selasa (17/9/2024). 

Rian pun memastikan bahwa kedua perwira polisi tersebut telah dimutasi untuk mempermudah proses pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel 

"Dua orang perwira tersebut sedang dalam proses penanganan pelanggaran oleh Propam Polda Sulsel," tuturnya.

Meski demikian, Kapolda Sulsel mengaku belum dapat mengetahui sanksi yang akan diberikan kepada kedua perwira Polri tersebut, jika terbukti melakukan pelanggaran etik maupun disiplin tersebut.

"Saya belum bisa menjelaskan detail karena sekarang masih dalam proses pemeriksaan oleh Propam. Namun, jika terbukti maka akan ada sanksi yang dikenakan, baik itu sanksi disiplin ataupun sanksi etik," pungkasnya.

Mutasi dua perwira polisi tersebut tertuang dalam surat Nomor: STR/569/IX/KEP./2024, tertanggal 18 September 2024, yang ditandatangani langsung oleh Karo SDM Polda Sulsel, Kombes Pol Aris Haryanto. 

Oknum polisi yang diduga melanggar netralitas tersebut diketahui bernama AKP AMY yang sebelum bertugas sebagai Paur STNK Sub Resident Ditlantas Polda Sulsel. Kini ia dinonjobkan dan dimutasi ke Yanma Polda Sulsel. 

Perwira polisi selanjutnya adalah AKP ASS. Sebelumnya ia menjabat sebagai Kasi Patwal Polairud Polda Sulsel dan kini dinonjobkan serta dimutasi ke Yanma Polda Sulsel. 

"Iya benar, mutasinya keluar kemarin," kata Didik, Kamis (19/9/2024).

 

Simaklah video pilihan berikut ini: 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya