Kejagung Periksa Plt Kepala Kantor Pertanahan Purwakarta Terkait Korupsi Duta Palma

JPU sebelumnya menuntut Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng pidana penjara seumur hidup. Surya juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 20 Sep 2024, 13:13 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu. 

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Jumat (20/9/2024).

Para saksi yang diperiksa adalah SW selaku Plt Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta, GT selaku Branch Manager KCP Rengat, dan PA selaku Direktur PT Asset Pacific. Selain itu, pada Selasa 17 September 2024 lalu penyidik juga mengambil keterangan dari BW selaku Pensiunan PNS Dinas Pendidikan Provinsi Riau, yang merupakan Ketua Koperasi Cenaku Lestari.

“Mereka diperiksa untuk korporasi Tersangka PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU),” kata Harli.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng pidana penjara seumur hidup. Selain itu, Surya Darmadi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menanggapi hal itu, Menko Polhukam Mahfud Md mengapresiasi. Dia meyakini hukuman itu setimpal dengan yang pelanggaran yang diperbuatnya.

"Bagus bagus karana Surya Darmadi itu merugikan keuangan dan perekonomian negara. Merugikan keuangan negara itu korupsi dalam pidana biasa ancaman 20 tahun tapi merigakan perekonomian negara bisa hukuman mati atau seumur hidup," kata Mahfud kepada awak media, Jumat (10/2/2023).

 


Berantas Korupsi Tanpa Pandang Bulu

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD. (Tim News).

Mahfud menjelaskan, pelanggaran dilakukan Surya Darmadi adalah dengan telah menyalahi aturan izin usaha pertambangan (IUP) yang dilakukan tidak prosedural sebab menyuap gubernur. Saat kasus terbongkar, Surya Darmadi dinyatakan buron dan saat ditangkap maka tuntutan diberikan adalah yang paling berat.

"Sekarang kita tuntut bukan hanya merugikan keuangan negara tapi perokonomian negara karena dia telah memanfaatkan tanah negara tanpa izin dan dengan izin palsu untuk memulai usaha, mencaplok tanah-tanah negara tanpa izin dan dia menikmati untungnya selama puluhan tahun, dia di luar negeri," kesal Mahfud.

Mahfud memastikan, negara tidak akan pandang bulu untuk kejahatan korupsi. Sebab, korupsi adalah tindak kejahatan yang menyalahgunakan hak rakyat.

"Saya berharap kita semua tegas dengan korupsi karena itu uang rakyat," Mahfud memungkasi.

Infografis Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Jauh di Bawah Negeri Jiran. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya