BPS Rilis Hasil Survei Indeks Kepuasan Jemaah Haji 2024, Lebih Baik dari 2023?

Badan Pusat Statistik (BPS) merilis hasil survei Indeks Kepuasan Jemaah Haji (IKJH) 2024. BPS mencatat, IKJH 2024 mencapai 88,20 atau masuk dalam kategori sangat memuaskan.

oleh Septian Deny diperbarui 20 Sep 2024, 18:49 WIB
Umat Muslim berdoa selama bulan puasa Ramadhan di sekitar Ka'bah, tempat suci umat Islam, di kompleks Masjidil Haram di kota Saudi Mekah (9/4/2022). Pengumuman tersebut diterbitkan melalui surat Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi. (AFP/Abdel Ghani Bashir)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pusat Statistik (BPS) merilis hasil survei Indeks Kepuasan Jemaah Haji (IKJH) 2024. BPS mencatat, IKJH 2024 mencapai 88,20 atau masuk dalam kategori sangat memuaskan.

"Ini adalah indeks yang kita dapatkan tahun ini 88,20," kata Direktur Sistem Informasi Statistik BPS, Joko Parmiyanto dalam acara rilis Indeks Kepuasan Jemaah Haji (IKJH) 2024 di Redtop Hotel, Jakarta, Jumat (20/9).

Dalam bahan paparannya, hasil survei Indeks Kepuasan Jemaah Haji (IKJH) 2024 ini lebih baik dibandingkan 2023 yang mencapai 85,83. Meskipun, jumlah jemaah haji tahun 2024 merupakan yang terbesar sepanjang sejarah.

"Kita tahu tahun 2024 ini jumlah jamaah haji itu 221.000 ditambah 20.000, sehingga menjadi yang terbesar selama ini," beber dia.

BPS mencatat, kepuasan tertinggi Layana haji dicapai oleh layanan transportasi bus shalawat mencapai 91,61. Sedangkan, indeks kepuasan jemaah haji terendah berada pada layanan tenda sebesar 76,10.

Dari hasil survei tersebut, BPS merekomendasikan Kementerian Agama untuk memperbaiki layanan tenda bagi jemaah haji. BPS juga berharap Kementerian Agama terus meningkatkan ketrampilan pendamping jemaah haji untuk meminimalisir insiden jemaah haji terpisah dari rombongan.

Untuk diketahui, survei Indeks Kepuasan Jemaah Haji (IKJH) 2024 menggunakan metode sampel. Adapun, jumlah responden sebanyak 14.400 jemaah haji.


Kemenag Sudah Bayar Asuransi Jiwa Jemaah Haji Reguler 2024 yang Wafat

Bus Shalawat yang mengantar jemaah haji dari pemondokan menuju Masjidil Haram (foto: Bahauddin/MCH2019)

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan jemaah haji reguler asal Indonesia yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M mendapatkan asuransi jiwa. Kemenag pun memastikan asuransi jiwa itu sudah dibayarkan kepada keluarga jemaah.

"Kemenag mencatat ada 497 jemaah haji reguler yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M, baik saat operasional maupun pasca operasional, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi. Semua sudah dibayar tuntas 100 persen, melalui rekening jemaah haji yang wafat," tegas Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab dalam keterangan persnya, Kamis (19/9/2024).

Kementerian Agama bekerja sama dengan PT JMA Syariah menyiapkan asuransi bagi jemaah haji reguler asal Indonesia yang berangkat tahun ini. Asuransi yang diberikan berupa asuransi jiwa dan kecelakaan.

Selain itu, jemaah akan mendapat santunan extra cover dari Garuda Indonesia atau Saudia Airlines jika wafat di area yang menjadi wilayah tanggung jawab maskapai penerbangan saat operasional haji.

"Asuransi yang diberikan sebesar nilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah sesuai dengan embarkasinya masing-masing," jelas Saiful.

"Untuk proses pencairan, ahli waris jemaah bisa berhubungan dengan Bank Penerima Setoran awal tempat jemaah membuka rekening haji," sambungnya.


Daftar Besaran Asuransi Jiwa

Umat Muslim melaksanakan salat dengan menghadap Kakbah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis (16/8). Jutaan umat Islam dari berbagai negara semakin memadati Masjidil Haram menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji. (AP Photo/Dar Yasin)

Menurut dia, ada delapan jemaah yang juga mendapatkan santunan extra cover dari maskapai penerbangan. Kemudian, lima jemaah mendapat santunan dari Garuda Indonesia dan tiga jemaah yang mendapat santunan dari Saudia Airlines.

"Mereka wafat di wilayah yang menjadi tanggung jawab maskapai. Nilai santunan extra cover yang diberikan sebesar Rp125 juta," tutur Saiful Mujab.

"Alhamdulillah ini berjalan dengan baik. Semua proses sudah selesai dan asuransi ini berjalan dengan baik," imbuh dia.

Berikut daftar besaran asuransi jiwa sesuai Bipih per embarkasi:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870

b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139

c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934

d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134

f. Embarkasi Jakarta sebesar Rp58.498.334 (Pondok Gede dan Bekasi)

g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008

h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334

i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444

j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355

l. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888

m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334

Infografis Cara Dapatkan Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jemaah Haji Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya