Bea Cukai Telah Sita 5,4 ton Narkotika hingga September 2024, Segini Nilainya

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani mengatakan, pihaknya sita 6 ton narkotika pada 2022-2023.

oleh Tira Santia diperbarui 20 Sep 2024, 16:15 WIB
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani. (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, telah menyita sebanyak 5,4 ton Narkotika, Psikotropika, dan Prekusor (NPP) hingga September 2024. Nilainya pun diperkirakan tembus puluhan triliun.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani mengatakan, dalam kurun waktu 2 tahun saja yakni 2022-2023, pihaknya telah menyita sekitar 12 ton NPP, artinya per tahun berhasil menyita sebanyak 6 ton narkotika. Namun, untuk 2024 justru sitaan narkotika diproyeksikan semakin meningkat dibanding tahun sebelumnya. Bahkan, hingga September 2024 sudah mencapai 5,4 ton narkotika yang disita.

"Narkotika dalam 2 tahun ini, 2022-2023, tangkapan kami terhadap NPP ini bisa mencapai 6 ton. 6000 kilo setahun. Di 2024 ini sampai dengan posisi sekarang, itu sudah 5,4 ton yang kami tangkap. Dan ini jauh lebih besar dibandingkan 4-5 tahun sebelumnya yang masih 1 ton, 2 ton, atau 3 ton," kata Askolani dalam Media Gathering, di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Jumat (20/9/2024).

Askolani menuturkan, nilai sitaan narkotika ini diproyeksikan bisa mencapai Rp20 triliun lebih. Di sisi lain, jika sebanyak 6 ton narkotika berhasil masuk ke Indonesia, kemudian diedarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat. Dengan demikian, sumber daya manusia di Indonesia akan rusak dampak dari penggunaan narkotika.

"Bayangin kalau narkotika sampai 6 ton itu masuk, dipakai sama masyarakat Indonesia, dan ini tentu nilai barang tangkapan kita itu bisa sampai puluhan triliun rupiah, lebih dari Rp20 triliun nilainya yang kita tangkap itu dari narkotika," ujarnya.

 


Narkotika Sangat Merugikan Negara

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani. (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Selain itu. narkotika ini sangat merugikan negara, pasalnya jika banyak masyarakat yang menggunakan narkotika, maka negara harus menggelontorkan anggaran untuk merehabilitas atau memulihkan pengguna narkotika.

"Kalau narkotika itu dipakai sama SDM di Indonesia, masyarakat Indonesia, ada program pemulihan untuk memulihkan narkotika itu, kalau sampai terpakai, itu nilainya bisa puluhan triliun rupiah juga pemulihannya," katanya.

Oleh karena itu, Dirjen Bea dan Cukai terus berkoordinasi dengan kepolisian, Badan Narkotika Nasional, TNI, hingga BIN agar bisa mengendus dengan cepat jika terjadi penyelundupan narkotika ke Indonesia. "Semua institusi kami kolaborasinya dengan tiap saat, sehingga mengerjakan itu tidak bisa sendirian. Jadi ini hasil kerja baru," pungkasnya.


Bea Cukai Blokir Kegiatan Usaha 69 Perusahaan, Salah Apa?

Kantor Bea Cukai (Istimewa)

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, mencatat telah memblokir kegiatan usaha 69 perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban implementasi Devisa Hasil Ekspor (DHE).

“Ada 69 perusahaan yang belum memenuhi kewajiban DHE-nya, hingga sampai saat ini kita masih blokir kegiatan usahanya," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, dikutip Rabu (14/8/2024).

Adapun pemblokiran dilakukan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, perusahaan eksportir yang memperoleh devisa hasil ekspor diwajibkan menempatkan devisanya ke dalam sistem keuangan Indonesia, khususnya melalui bank-bank yang beroperasi di Indonesia.

Maka bagi eksportir yang tidak mematuhi ketentuan dalam peraturan tersebut, secara otomatis akan dikenakan sanksi, baik dalam bentuk denda administratif hingga pembatasan kegiatan ekspor.

111 Perusahaan Eksportir

Lebih lanjut, Askolani menyebut hingga kini terdapat 111 perusahaan eksportir yang mendapatkan catatan dari Bank Indonesia (BI). Dimana dari 111 eksportir itu 43 perusahaan diantaranya telah menjalankan kewajibannya sebagaimana PP DHE.

"Secara konsisten kita lakukan koordinasi dengan Bank Indonesia mengimplementasikan PP DHE, dan ini juga mendukung penguatan cadangan devisa kita sesuai kebijakan PP DHE itu," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam peraturan DHE disebutkan bahwa Pemerintah, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberikan wewenang untuk mengawasi pelaksanaan peraturan ini guna memastikan DHE dikelola dengan baik.

"PP ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat stabilitas ekonomi dengan mengamankan devisa hasil ekspor dan mengoptimalkan penggunaannya untuk pembangunan nasional," pungkasnya.

 


Sering Viral, Pemasukan Bea Cukai Tembus Rp 154,4 Triliun per Juli 2024

Belasan kontainer rokok ilegal diamankan Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya. (Istimewa)

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan bea dan cukai per Juli 2024 mencapai Rp154,4 triliun atau tumbuh 3,1% dibanding periode yang sama tahun lalu.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan penerimaan tersebut sudah mencapai 48,1% dari target anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Untuk rinciannya, penerimaan bea masuk tercatat Rp29 triliun atau naik 2,1% (yoy), dan 50,6% dari target APBN. Lalu, penerimaan bea keluar mencapai Rp9,3 triliun atau naik 58,1% (yoy) dan 52,9% dari target APBN. Kemudian, penerimaan cukai mencapai Rp116,1 triliun atau naik 0,5% yoy dan 47,2% dari target APBN.

"Ada perkembangan menarik di bea keluarnya. Kalau bea masih relatif tumbuh sudah bagus positif tapi tumbuhnya tipis di 2,1%. Terutama untuk nilai impor yang naik meskipun rata-rata tarif kita menurun, kecuali kalau kita melakukan beberapa tarif, untuk proteksi, tapi rata-rata tarif kita turun dari 1,45% pada 2023 menjadi 1,34% (pada 2024)," kata Sri dalam konferensi pers APBN Kita di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, (13/8/2024).Hal ini disebabkan oleh penurunan penerimaan dari komoditas utama, seperti gas, kendaraan, dan suku cadang kendaraan.

Selain itu, peningkatan bea masuk juga dipengaruhi oleh penguatan nilai tukar dolar AS terhadap rupiah, yakni dari Rp15.077/USD pada 2023 menjadi Rp15.910/USD pada 2024.

 

 


Peningkatan Bea Keluar

Sementara, peningkatan bea keluar dipengaruhi oleh bea keluar tembaga yang tumbuh 92,8% (yoy) dengan pangsa dari total bea keluar mencapai 76,5%. Hal ini dipengaruhi relaksasi ekspor komoditas tembaga.

Penerimaan bea keluar juga dipengaruhi oleh produk sawit turun 60% (yoy). Hal ini terjadi lantaran adanta penurunan rata-rata harga crude palm oil (CPO) 2024 sebesar 5,91% (yoy), yakni dari USD865/metrik ton menjadi USD814/metrik ton. Disisi lain juga adanya penurunan volume ekspor produk sawit 15,48% (yoy), dari 24,01 juta ton menjadi 20,29 juta ton.

Penerimaan Cukai

Untuk penerimaan cukai dipengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau Rp111,3 triliun, tumbuh tipis 0,1% (yoy). Hal ini dipengaruhi kenaikan produksi, utamanya golongan II dan golongan III.

Selanjutnya, penerimaan cukai juga dipengaruhi oleh penerimaan cukai MMEA yang tercatat sebesar Rp4,6 triliun atau tumbuh 10,6%, didorong kenaikan tarif dan produksi MMEA dalam negeri, serta dipengaruhi oleh penerimaan cukai EA sebesar Rp80,4 miliar atau tumbuh 21,8% sejalan dengan kenaikan produksi.

 

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya