Akibat Retas Alamat Polsek Setiabudi dan Menipu Jadi Polisi, Seorang Pria Ditangkap

Pelaku nekat meretas alamat Polsek Setiabudi yang ada di Google Maps dengan memanfaatkan sebuah bug.

oleh Tim News diperbarui 20 Sep 2024, 18:00 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, surat pemberitahuan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka dikirimkan ke Kejati DKI Jakarta dan Mensesneg. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Alamat Polsek Metro Setiabudi diretas oleh seorang pemuda asal Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan inisial KTD (22). Yang bersangkutan pun ditangkap.

Pelaku nekat meretas alamat Polsek Setiabudi yang ada di Google Maps dengan memanfaatkan sebuah bug.

"Dari situasi tersebut, tersangka KTD yg telah memantau situasi bug tersebut, kemudian memanfaatkan situasi bug dengan cara merubah Google bisnis profil pada data Polsek Setiabudi Jakarta Selatan," kata Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui keterangan, Jumat (20/9/2024).

Pelaku yang masih berstatus mahasiswa itu merubah titik semula Polsek Setiabudi menjadi SDN (Sekolah Dasar Negeri) 05 Cipete Utara.

Tidak berhenti disitu saja, KTD juga mengganti nomor kontak bisnis Polsek Setiabudi menjadi nomor handphone miliknya dan memanfaatkannya.

"Tersangka melakukan pengeditan atau perubahan data-data seperti nama bisnis, alamat, kodepos, nomor hp, whatsapp, email dan alamat website," ungkap Ade Safri.

"Tersangka mengaku-ngaku sebagai anggota Polsek. Tergantung dari keperluan masing-masingnya korban, tersangka akan mengaku dapat membantu menyelesaikan masalah korban dengan cara korban harus mengirim sejumlah dana ke rekening yang sudah disiapkan," sambungnya.

 


Berpura-pura Jadi Polisi

Dari hasil retasannya KTD mengaku dapat menghubungi sejumlah nomor yang pernah berkomunikasi dengan Polsek Setiabudi setalah mengirimkan kode OTP.

Berkat upayanya itu, KTD bisa mengakses data pribadi para korban. Hingga saat ini belum diketahui berapa kerugian yang dialami oleh korban.

"Pada pukul 20.00 WIB hari Kamis tanggal 12 September 2024 Tim penyidik Unit 1 dan Unit 2 Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka," Ade berujar.

Atas perbuatannya, KTD telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal 46 Ayat (1) dan atau Ayat (2) dan atau Ayat (3) Juncto Pasal 30 Ayat (1) dan atau Ayat (2) dan atau Ayat (3) dan atau Pasal 48 Ayat (1) dan atau Ayat (2) dan atau ayat (3) jo Pasal 32 ayat (1) dan atau Ayat (2) dan atau Ayat (3) dan atau Pasal 51 Ayat (1) Jo 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya