Bawaslu Sebut Bakal Calon Kepala Daerah yang Gagal Ditetapkan Bisa Ajukan Sengketa

Bakal calon kepala daerah yang nantinya gagal ditetapkan sebagai peserta Pilkada 2024 dapat mengajukan sengketa proses pendaftaran ke Bawaslu RI.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 20 Sep 2024, 17:04 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja yakin aparatur sipil negera (ASN) hingga TNI-Polri akan menjaga kenetralannya dalam proses pemeriksaan kesehatan capres-cawapres yang diamanatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menetapkan pasangan calon kepala daerah yang akan berlaga pada Pilkada 2024. Berdasarkan jadwal, penetapan akan dilakukan pada Minggu 22 September 2024.

Namun, bagi mereka yang gagal ditetapkan sebagai peserta Pilkada 2024, dipersilakan mengajukan sengketa. Hal ini disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja.

Menurut Bagja, bakal calon kepala daerah yang nantinya gagal ditetapkan sebagai peserta Pilkada 2024 dapat mengajukan sengketa proses pendaftaran ke Bawaslu RI.

"Misalnya, jika ketika calon kepala daerah ditetapkan tidak memenuhi syarat oleh KPU, sehingga kemudian yang bersangkutan bisa mengajukan sengketa kepada Bawaslu," kata Bagja dilansir dari Antara, Jumat (20/9/2024).

Bagja mengatakan, sengketa pasca-penetapan ini rawan. Ia mencontohkan, dampaknya bisa berujung pada pengepungan kantor Bawaslu oleh massa yang tidak terima atas hasil proses pendaftaran.

"Dari situlah kerawanan kemungkinan akan terjadi, massa untuk melakukan pengepungan terhadap kantor Bawaslu yang sedang atau akan melakukan proses musyawarah terbuka," ucap Bagja.

Sejauh ini, Bawaslu sudah menerima laporan terkait dengan netralitas ASN dan juga kampanye di luar jadwal. Namun di satu sisi, Bagja mengingatkan peserta pemilu bahwa kampanye di luar jadwal masih belum ditetapkan secara resmi oleh KPU.

"Laporan ke Bawaslu soal netralitas ASN sudah ada. Kemudian di luar kampanye, misalnya, ada kampanye, apakah ini kampanye? Sekarang pertanyaannya apakah sudah ada kepala daerah," ujar Bagja.

"Sampai saat ini belum ada calon kepala daerah, nanti tanggal 22 mulai ada calon kepala daerah. Dan kemudian, sudah masuk tiga hari kemudian masuk pada tahapan kampanye, di situlah seluruh ketentuan larangan berlaku," pungkas dia.


Bawaslu: Netralitas ASN Jadi Isu Ketiga Paling Rawan di Pilkada 2024

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja. (Dok. Istimewa)

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi isu ketiga yang terawan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pesta demokrasi lima tahunan sekali ini akan berlangsung pada November 2024 mendatang.

"Dalam indeks kerawanan pilkada atau pemilihan yang Bawaslu keluarkan, maka isu netralitas ASN adalah isu ketiga yang terawan dalam pemilihan kepala daerah. Dapat kami bandingkan misalnya, pada saat Pemilu tahun 2019 yang lalu atau 2024, perkara netralitas ASN tidak lebih dari seribu," kata Bagja di kawasan Jakarta, Selasa (17/9/2024).

"Akan tetapi pada Pilkada tahun 2020, perkara netralitas ASN yang pilkadanya diselenggarakan hanya 170 wilayah. Pelanggaran netralitas ASN terjadi 1.010 perkara, hampir lewat dari seribu perkara," sambungnya.

Oleh sebab itu, dengan 170 wilayah itu, maka sudah menggambarkan perbandingan bagaimana nanti pelanggaran netralitas ASN yang akan terjadi pada Pilkada 2024.

"Pemilihan kepala daerah sudah terjadi, sekarang sudah pendaftaran. Maka sesuai dengan apa yang kami petakan, kerawanan yang kami launching kemarin pada bulan yang lalu ada titik kerawanan yang paling rawan ada tiga tahapan," ujar Bagja.

Untuk tahapan pertama yakni pada pendaftaran. Kedua tahapan kampanye. Dan yang ketiga tahapan pemungutan serta penghitungan suara.

"Kemudian tahapan kampanye, jelas akan banyak konsentrasi kita dan juga kerja kita. Sebagai penyelenggara, pemerintahan daerah mungkin terganggu dalam melaksanakan beberapa fungsi penyelenggara pemerintahan daerah. Dan juga KPU, Bawaslu, akan bekerja lebih keras lagi pada saat kampanye," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, ia menyebut, pada tahapan pendaftaran kepala daerah seluruh wilayah terkecuali Yogyakarta, adanya massa yang bergelombang dalam mengantarkan jagoannya tersebut ke KPU masing-masing wilayah.

"Walaupun masih ada beberapa daerah yang kemungkinan akan terjadi calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah," kata Bagja.

"Oleh sebab itu, rapat koordinasi kali ini adalah rapat koordinasi untuk melakukan seluruh upaya kita, baik memberikan informasi, memberikan seluruh kemampuan dalam melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder yang ada," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya