UU Wantimpres Memungkinkan Presiden Pilih Anggota Yang Bersih dan Berpengalaman

Disepakatinya perubahan UU Dewan Pertimbangan Presiden dengan memasukkan klausul bahwa anggota Wantimpres harus tidak pernah dihukum, memungkinkan Presiden memilih anggota Wantimpres adalah sosok yang bersih.

oleh Edhie Prayitno Ige diperbarui 20 Sep 2024, 22:23 WIB
Anggota Wantimpres Henry Indraguna. Foto: liputan6.com/dok.pribadi

Liputan6.com, Semarang - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No.19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disahkan DPR RI, menyusul adanya kesepakatan antara pemerintah dan parlemen

Dalam revisi tersebut ada delapan poin perubahan. Salah satunya yang cukup progresif adalah Pasal 8 huruf g, yang menegaskan bahwa calon anggota Wantimpres "tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.” 

Menanggapi hal ini, pakar hukum Prof Dr Henry Indraguna SH menyebutkan bahwa perubahan itu sekaligus menunjukkan bahwa perilaku etis dan terhormat pejabat negara menjadi pedoman kehidupan bernegara.

"Jika sebelumnya mereka yang pernah dihukum asalkan di bawah lima tahun masih bisa menjadi anggota Wantimpres, saat ini sudah tidak bisa. Ini menunjukkan peningkatan standar etika, moral, integritas, dignity Anggota Wantimpres semakin berkualitas dan bagus," kata Prof Henry Indraguna.

Perubahan lainnya yang ikut disorot adalah perubahan pasal 2 yang menegaskan bahwa Wantimpres adalah lembaga negara dan bertanggung jawab kepada Presiden. 

Menurut Doktor Ilmu Hukum dari UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta ini, dengan posisi sebagai lembaga negara, Wantimpres tidak lagi dicurigai sebagai lembaga penampung pensiunan dan relawan atau pemberi insentif bagi elektoral presiden dan wakil presiden terpilih. 

"Untuk kriteria perekrutan jelas lebih detail. Karena menjadi lembaga negara, konsekuensinya, ia memiliki anggaran sendiri sehingga bisa mengkaji dan juga mengevaluasi serta memberi masukan kepada presiden atas suatu keputusan," katanya.

Dia menyebut keleluasaan sangat penting agar pertimbangan yang diberikan kepada Presiden bisa objektif, konstruktif, dan solutif. 

"Wantimpres bukan alat untuk melegitimasi kebijakan penguasa atau suatu rezim," katanya.

 


Jumlah Tak Terbatas

Perubahan lain yang patut disimak adalah Pasal 7 ayat (1) yang membatasi anggota Wantimpres 8 orang menjadi tak terbatas sesuai kebutuhan Presiden dengan memerhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

"Tugas Presiden yang sangat berat itu bisa dikaji lebih komprehensif. Jika dibatasi jumlahnya, untuk urusan-urusan teknis. Tentu para anggota Wantimpres belum tentu bisa menguasai secara detail. Dengan keleluasaan yang diberikan UU maka presiden bisa meminta pertimbangan kepada mereka yang benar-benar ahli dan kompeten serta berpengalaman di bidangnya," kata Henry.

Menyikapi pasal ini, Henry Indraguna menyarankan dalam merekrut anggota Wantimpres RI, presiden harus bisa memanfaatkan dengan baik UU tersebut dengan memilih orang-orang yang sudah teruji. Bukan hanya teruji loyalitasnya pada negara. Namun juga loyalitas pada nilai etik, moral, dan kepatutan. 

"Misalnya merekrut mereka yang sudah berpengalaman di level nasional. Portofolio calon harus dipertimbangkan benar. Pengalaman, pengetahuan, integritas, totalitas di bidangnya bisa menjadi pertimbangan untuk memilih anggota," katanya.

Untuk perubahan lainnya menurut Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini. masih bersifat normatif dan wajar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya