Liputan6.com, Sukabumi - Pria paruh baya berinisial AMJM (45) ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota setelah aksinya melakukan penembakan terhadap pemilik warung kopi bernama Musyafa Akbar Faisal (35), tak lain merupakan temannya sendiri.
Sebelumnya, insiden penembakan itu terjadi di Jalan Veteran, Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi pada Selasa (17/9/1024) malam. Akibat kejadian itu, korban dilarikan ke rumah sakit akibat luka tembak pada bagian punggung.
Baca Juga
Advertisement
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan, bermula ketika pelaku berinisial AMJM (45) meminta korban pemilik warung kopi, Musyafa untuk menemuinya di dalam mobil yang terparkir depan warkop.
Dalam mobil Mercedes Benz bernopol B 1448 SDY berwarna abu-abu itu, pelaku dan korban meminum minuman beralkohol jenis intisari. Dalam keadaan mabuk tersebut, pelaku menodongkan senjata api rakitan kepada korban.
“Kemudian pelaku mengatakan kepada korban, ‘Bray mau tau gak rasanya ditodong’. Selanjutnya pelaku mengarahkan senjata api kepada korban dengan menempelkan ke punggung sebelah kanan korban,” ungkapnya.
Pelatuk senjata api rakitan itu lalu ditarik oleh pelaku, hingga tembakan peluru mengenai punggung bagian kanan korban. Dalam kasus tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver.
Kemudian satu unit mobil merk Mercedes Benz bernopol B 1448 SDY, satu potong kemeja berwarna hitam dan satu sweater berwarna hitam.
Simak Video Pilihan Ini:
Pamer Senjata Api Berujung Terancam Hukuman Seumur Hidup
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun menambahkan, sebelum insiden penembakan terjadi, pelaku sempat curhat permaslahan ekonomi yang dialaminya kepada korban.
“Mereka curhat masalah utang piutang, masalah ekonomi kemudian pelaku mengeluarkan senjata rakitannya. Dia hanya curhat curhat aja, ingin kayanya modus itu ingin menunjukan bahwa dia punya senjata, pamer, dan menawarkan untuk dijual senjata tersebut kepada korban ,” kata Bagus.
Dia mengatakan, saat hendak ditangkap, AMJM sempat berupaya melarikan diri dari rumahnya. Beruntung, kurang dari dua jam polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
“Jadi dia sempat melarikan diri dulu ketika situasi dianggap aman sekitar pukul 00.00 WIB dia pulang untuk mengambil baju. Ketika dia mau berangkat menggunakan mobil, anggota berhasil mengepung pelaku akhirnya diamankan,” ungkapnya.
Dari keterangan yang diperoleh penyidik, pelaku mengaku telah mempunya senjata api rakitan itu selama satu tahun terakhir. Dengan alasan untuk berjaga-jaga.
“Kalau senjata api rakitan tersebut kurang lebih satu tahun. Dia pengakuannya sih untuk jaga-jaga saja,” tuturnya.
Pelaku terancam hukuman berdasarkan pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api ancaman pidana hukuman mati atau atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. Serta pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat pidana penjara paling lama 5 tahun.
Advertisement