Liputan6.com, Garut - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada serentak 2024, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Garut 2024 sebesar 2.005.168 pemilih.
“Pasca DPT ditetapkan ini secara serentak misalkan di Jawa Barat, datanya tidak akan berubah,” ujar Ketua KPUD Garut, Dian Hasanudin, Jumat (20/9/2024).
Advertisement
Menurutnya, jumlah DPT Pilkada serentak 2024 mengalami penurunan dibanding Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang mencapai 2.006.012 jiwa.
“Penurunan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk data kematian yang masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ujar dia.
Bagi masyarakat yang masih belum terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada Garut 2024, KPUD Garut akan menyediakan layanan khusus bagi pendaftar pemilih khusus.
“Itu syaratnya memiliki kartu identitas kependudukan elektronik, sehingga bisa memilih ke TPS meskipun belum terdaftar di DPT,” kata dia.
Tidak hanya itu, layanan khusus bakal segera mengakomodasi pemilih yang ingin pindah memilih, sehingga pada saat pemilihan 27 November mendatang bisa memberikan haknya sebagai pemilih.
“Jadi masyarakat bisa menyalurkan aspirasi meskipun tidak di lokasi TPS yang sekarang,” ujar dia.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat menyatakan, penetapan DPT pilkada serentak 2024, bakal menjadi dasar dalam proses tahapan Pilkada 2024 selanjutnya.
“Nantinya data ini nanti akan menjadi modal dasar penting untuk melaksanakan tahapan-tahapan berikutnya,” ujar dia.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut, Lamlam Masropah, menyatakan sesuai tugas dan wewenang, lembaganya telah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT yang dilaksanakan KPUD Garut.
Sebelum pleno dilaksanakan, Bawaslu Garut telah mengirimkan 1.042 data saran perbaikan, dan telah dilakukan perbaikan oleh KPUD Garut.
“Termasuk data TMS dari masyarakat yang meninggal hari ini sudah ditindaklanjuti, semoga DPT yang ditetapkan hari ini benar-benar sudah mengakomodir hak pilih sebagai hak konstitusional warga masyarakat Garut,” kata dia.
Rincian hasil Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada serentak 2024 Kabupaten Garut sebagai berikut, jumlah TPS sebanyak 4.418, jumlah pemilih laki-laki: 1.023.858 pemilih, jumlah pemilih perempuan sebanyak 981.310 pemilih, total DPT 2.005.168 pemilih.